JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama di Cikini, Jakarta Pusat, memasuki babak baru
Setelah sejumlah pelaku pengeroyokan ditangkap, kini, polisi juga menetapkan Politikus Azis Samual sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Azis Samual pada Selasa (1/3/2021) kemarin.
"AS kemarin diperiksa sampai malam. Hasil pemeriksaan penyidik menetapkan AZ sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (2/3/2022).
Zulpan mengatakan, Azis Samual dijerat Pasal 55 ayat 1 Juncto Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan.
"Jadi apa yang ditanyakan terkait status AS berdasarkan hasil gelar berdasarkan Pasal 184 KUHAP, maka AS jadi tersangka," ucap Zulpan.
Zulpan mengemukakan, Azis Samual ditahan setelah usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pengeroyokan terharap Haris Pertama.
"Iya ditahan mulai (Rabu) malam," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan Azis Samual ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu, kemarin.
Perintahkan debt collector keroyok Haris
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Azis Samual ditetapkan tersangka setelah penyidik memiliki bukti kuat keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan terhadap Haris.
Azis disebut berperan sebagai orang yang memerintahkan debt collector untuk mengeroyok Haris di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
"Perannya adalah yang bersangkutan disangkakan karena telah menyuruh para eksekutor melakukan pengeroyokan," kata Ade.
Ada 4 orang yang melakukan pengeroyokan terhadap Haris Pertama. Kini keempat pelaku telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.
"Para tersangkanya 4 orang sudah diamankan," ucap Ade.
Mengelak menyuruh
Ade menambahkan, Azis Samual saat diperiksa sempat mengelak bahwa telah memberi perintah para eksekutor untuk melakukan pengeroyokan terhadap Haris.
"Sampai pemeriksaan kemarin, AS masih menolak mengakui dia menyuruh melakukan," kata Ade.
Namun penyidik telah mengantongi dua alat bukti dari penyelidikan dan pemeriksaan 4 tersangka lain yang lebih dahulu ditangkap.
Selain itu, penyidik juga sudah melakukan gelar perkara lanjutan kasus pengeroyokan tersebut pada Selasa (2/3/2022).
"Motif ini masih kami dalami. Kenapa? Karena sampai saat ini yang bersangkutan masih menolak dan belum mengakui perbuatannya dan itu hak tersangka," kata Ade.
Kronologi pengeroyokan
Peristiwa pengeroyokan terjadi di tempat parkir sebuah restoran di Cikini, pada Senin sekitar pukul 14.10 WIB.
Saat Haris turun dari mobil, tiga orang langsung menghampirinya dan menghajarnya secara membabi buta.
"Setelah turun dari mobil, saya dihajar dan dipukul oleh orang tidak dikenal lebih dari tiga orang," kata Haris dalam keterangannya, Senin (21/2/2022), seperti dikutip Tribunnews.com.
Ketiga pelaku tersebut menyerangnya dengan batu dan benda tumpul.
Diduga kuat, para pelaku telah membuntutinya sejak dari rumah hingga tiba di lokasi parkiran tersebut.
Usai melakukan aksi pengeroyokan, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Haris menderita luka di bagian wajahnya.
Ia langsung dibawa ke IGD RSCM Kencana untuk mendapatkan perawatan medis.
"Kepala sobek dan harus dijahit dan ditangani oleh dokter spesialis di IGD RSCM Kencana," tandasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/03/09250711/saat-politisi-golkar-jadi-dalang-pengeroyokan-ketua-knpi-haris-pertama