JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan sanksi kepada 22 pelanggar protokol kesehatan saat Operasi Tertib Masker, di Jalan Warakas I, Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (4/3/2022).
Para pelanggar tersebut tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Hari ini ada 22 orang yang melanggar protokol kesehatan, tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ujar Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati, dikutip dari siaran pers, Jumat.
Evita mengatakan, para pelanggar diberikan sanksi sosial yakni membersihkan lingkungan sekitar lokasi Operasi Tertib Masker.
Dalam operasi TibMask kali ini, kata dia, pihaknya melibatkan 9 personel gabungan dari Satpol PP dan TNI.
Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pagi hingga siang. "Operasi TibMask dilakukan sebagai rangkaian dari upaya menjaga penerapan protokol kesehatan Covid-19 dengan benar di lingkungan masyarakat," kata dia.
Evita pun berharap masyarakat Kecamatan Tanjung Priok dapat berperan aktif menjalankan protokol kesehatan.
Hal tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Tanah Air, khususnya di Jakarta yang masih belum mereda.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/04/17242491/tak-gunakan-masker-22-warga-di-warakas-dikenai-sanksi-bersihkan