Salin Artikel

Akal-akalan Jenderal Polisi Gadungan Tipu Direktur Perusahaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang polisi berpangkat jenderal bintang tiga gadungan ditangkap di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Pelaku berinisial YD (41) diringkus atas laporan warga yang mengaku menjadi korban penipuan.

Selain itu, penyidik juga menangkap istri YD yang berinisial YS (40). YS diduga membantu suaminya melakukan penipuan terhadap korban bernama Rizky Pria Lesmana.

Kedua pelaku beraksi menipu korbannya dengan berpura-pura membantu rencana kerja sama perusahaan korban, lalu membawa kabur uang perusahaan tersebut.

Kronologi penipuan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, kejadian bermula ketika korban bernama Rizky Pria Lesmana selaku Direktur PT Mega Rizky Mandiri berencana menjalin kerja sama dengan PT Alkes Logistik Indonesia (ALI).

Saat itu, Rizky hendak menggarap proyek pembebasan lahan dan pembanguan rest area di Jalan Tol Cibitung-Cilincing-Tanjung Priok.

Di tengah pembahasan rencana tersebut, korban bertemu dengan pelaku YD yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat jenderal bintang tiga.

"Tersangka YD mengaku memiliki dana kolateral di Bank Mandiri sebesar Rp 30 triliun yang dikelola PT Bintang Timur Perkasa. Di perusahaan ini, pelaku mengaku, istrinya yakni YS, sebagai direktur utama," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Dalam pertemuan tersebut, kata Zulpan, YD dan YS menawarkan kepada korban untuk memuluskan proyek yang tengah digarap tersebut.

Salah satunya, korban diminta memberikan uang jaminan kerja sama sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk cek yang dapat dicairkan.

"Korban wajib menyiapkan dana stand by Rp 1 miliar di rekening perusahaan korban dan selama enam hari dana tersebut stand by," ungkap Zulpan.

"Pelaku kemudian menyuruh korban menandatangani slip penarikan dana Rp 1 miliar dari rekening PT Mega Rizky Mandiri," sambung dia.

Janjikan mobil

Untuk lebih meyakinkan korbannya, lanjut Zulpan, pelaku bahkan berjanji memberikan satu unit mobil yang dapat digunakan sebagai kendaraan operasional.

Namun, pelaku diminta untuk terlebih dahulu memberikan uang sebesar Rp 35 juta sebagai uang muka pembelian mobil.

"Syaratnya serahkan sejumlah uang Rp 35 juta dan sisa ditanggung pelaku. Setelah korban serahkan uang Rp 35 juta, namun mobil dijanjikan tidak ada," tutur Zulpan.

Setelah cek Rp 1 miliar dan uang puluhan juta tersebut diberikan, pelaku tidak kunjung memberikan kepastian mengenai kelanjutan kerja sama dan kendaraan operasional yang dijanjikan pelaku.

Korban yang curiga dan merasa tertipu akhirnya melapor ke Polsek Duren Sawit, lalu dilakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"Kemudian hasil pemeriksaan kami membuktikan bahwa tersangka bukan anggota Polri," kata Zulpan.

Selidiki asal pakaian dinas Polri

Kini, YD dan YS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Para tersangka baik YD dan YS, keduanya dijerat Pasal 372 KUHP, 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun," kata Zulpan.

Selanjutnya, kata Zulpan, penyidik tengah menyelidiki dari mana asal pakaian dinas Polri lengkap dengan atribut komisaris jenderal polisi yang digunakan YD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, YD mengaku mendapat pakaian tersebut dari seorang rekannya.

"Jadi berdasarkan pemeriksaan kepada para tersangka, tersangka mengaku pakaian dinas Polri beserta atributnya diberikan oleh temannya," pungkas dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/08/09302081/akal-akalan-jenderal-polisi-gadungan-tipu-direktur-perusahaan

Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke