TANGERANG, KOMPAS.com - Anak berusia enam tahun ke bawah sudah diizinkan untuk menaiki kereta rel listrik (KRL) dari Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, mulai Rabu (9/3/2022) ini.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Meski sudah diizinkan, Kepala Stasiun Tangerang Eka Gusti Fadli menyarankan agar anak usia enam tahun ke bawah menaiki KRL di luar jam sibuk.
"Anak di bawah enam tahun sudah boleh naik KRL, tapi disarankan itu di luar jam sibuk," paparnya, dalam rekaman suara, Rabu.
Dia merinci, jam sibuk di Stasiun Tangerang biasanya terjadi pada pukul 06.00 WIB-08.00 WIB.
Dengan demikian, anak usia enam tahun ke bawah disarankan untuk naik KRL dari Stasiun Tangerang mulai pukul 08.00 WIB ke atas.
Eka mengakui bahwa tak ada peraturan yang mengatur waktu perjalanan bagi anak-anak.
"Kita khawatir tentang kesehatan penumpangnya itu (anak usia enam tahun ke bawah). Di situ memang tidak ada pembatasan jamnya, tapi disarankan itu tidak di jam segitu (jam sibuk)," paparnya.
Sebagai informasi, penumpang dari Stasiun Tangerang telah diizinkan untuk duduk di semua bangku penumpang tanpa perlu menjaga jarak.
Aturan tersebut juga berlaku mulai Rabu ini.
Sementara itu, jumlah penumpang yang diizinkan berdiri di gerbong kini ditingkatkan menjadi 60 persen, dari yang sebelumnya 45 persen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/09/17302641/anak-usia-di-bawah-6-tahun-sudah-boleh-naik-krl-tapi-disarankan-di-luar