TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan syarat perjalanan menggunakan transportasi darat, laut, dan udara, mulai Selasa (8/3/2022).
Salah satu perubahan ketentuan yakni penumpang kereta rel listrik (KRL) boleh duduk secara berdempetan dan anak usia 6 tahun ke bawah boleh naik KRL.
Penyesuaian peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 dan diterapkan mulai Rabu (9/3/2022).
Sejumlah penumpang KRL memberikan reaksi beragam atas penyesuaian peraturan tersebut.
Penumpang KRL bernama Hani (25) mendukung aturan soal duduk di kursi penumpang yang sudah diizinkan berdempetan.
"Bagus kalau sekarang bisa dempetan begini, melihat kemarin juga kasihan yang berdiri karena tempat duduknya kurang. Jadi ini bagus sih," kata Hani, di Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Rabu.
Ia mengaku baru mengetahui penyesuaian aturan tersebut pada Rabu ini. Kemarin, kata Hani, penumpang masih belum diizinkan duduk berdempetan.
Dia berharap peraturan itu terus diterapkan. "Kemarin masih enggak boleh duduk dempet. Jadi harapannya ya sudah begini saja seterusnya," katanya.
Penumpang KRL lain bernama Halim (35) turut mendukung penyesuaian tersebut. Menurut Halim, penyesuaian aturan itu sudah tepat karena tren kasus Covid-19 tengah menurun.
Di sisi lain, meski ada penyesuaian, Halim berharap penumpang KRL jangan lengah dan melanggar protokol kesehatan.
"Bagus ya, kan kasus Covid-19 juga sudah menurun. Yang penting jaga protokol kesehatan masing-masing saja diperketat," papar Halim.
Penumpang lain bernama Sumiati (40) mendukung diizinkannya anak usia 6 tahun ke bawah untuk naik KRL.
Menurut Sumiati, hal yang terpenting adalah kesadaran berkait protokol kesehatan. "Enggak masalah sih, senang-senang saja. Kita yang tahu cara menjaga diri kita sendiri. Memang Covid-19 ini ada, tapi ya itu, jaga jarak itu penting," kata Sumiati.
"Sekarang kan kasihan juga kalau semua dilarang. Anak-anak ditinggal kan enggak mungkin," sambungnya.
Sementara itu, penumpang KRL bernama Widya (38) tak setuju jika aturan duduk penumpang yang boleh berdempetan.
Oleh karena itu, Widya lebih memilih untuk berdiri saat berada di KRL.
"Baru tahu informasinya hari ini. Sebenarnya kalau untuk dempetannya masih agak risih sih. Tapi ya semoga semakin membaiklah," tutur Widya.
"Ini masih berdiri pas di KRL," sambung dia.
Masih jaga jarak
Kepala Stasiun Tangerang Eka Gusti Fadli mengatakan, kursi penumpang kini bisa diduduki oleh 7-8 orang.
"Kapasitas tempat duduk sebelumnya kan empat orang, saat ini bisa 7-8 orang tanpa jarak lagi, sudah 100 persen," sebutnya, Rabu.
Namun, menurut Eka, penumpang KRL dari Stasiun Tangerang masih menjaga jarak saat berada di tempat duduk.
Dia menuturkan, masih ada penumpang yang belum mengetahui peraturan terkait diizinkannya duduk secara berdempetan.
Eka menduga, para penumpang masih berjaga jarak saat di tempat duduk karena sudah terbiasa dengan kebiasaan baru selama pandemi Covid-19 ini.
"Pantauan kita malah penumpang itu, walaupun tidak ada social distancing di kursi, mereka tetap jaga jarak," ungkapnya.
"Mungkin karena sudah terbiasa selama dua tahun mereka harus physical distancing, buktinya ya terbawa juga," sambung dia.
Sementara itu, kapasitas penumpang yang berdiri di gerbong kereta tetap dibatasi 60 persen, dari yang sebelumnya 45 persen.
Eka mengatakan, persentase itu setara dengan 96 penumpang. Bagi penumpang yang berdiri di gerbong kereta masih harus menerapkan berjaga jarak.
"Kalau jaga jarak tetap, hanya yang di kursi itu boleh full. Tapi kalau misalkan yang di atas (berdiri), itu tetap si penumpangnya sendiri jaga jarak," ujar Eka.
Anak naik KRL di luar jam sibuk
Dalam kesempatan itu, Eka menyarankan agar anak usia enam tahun ke bawah menaiki KRL di luar jam sibuk.
"Anak di bawah enam tahun sudah boleh naik KRL, tapi disarankan itu di luar jam sibuk," paparnya.
Dia memerinci, jam sibuk di Stasiun Tangerang biasanya terjadi pada pukul 06.00 WIB-08.00 WIB.
Dengan demikian, anak usia enam tahun ke bawah disarankan untuk naik KRL dari Stasiun Tangerang mulai pukul 08.00 WIB ke atas.
Eka mengakui bahwa tak ada peraturan yang mengatur waktu perjalanan bagi anak-anak.
"Kita khawatir tentang kesehatan penumpangnya itu (anak usia enam tahun ke bawah). Di situ memang tidak ada pembatasan jamnya, tapi disarankan itu tidak di jam segitu (jam sibuk)," paparnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/10/09254891/beragam-reaksi-penumpang-soal-tak-ada-lagi-jaga-jarak-di-kursi-krl