Salin Artikel

Pedagang di Pasar Ciputat Sudah Bisa Ajukan Permohonan Relokasi, Pendaftaran Dibuka 4 Hari

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan Heru Agus Santoso mengatakan, para pedagang di Pasar Ciputat sudah bisa melakukan pendaftaran pengajuan permohonan relokasi mulai Kamis (10/3/2022).

"Pengumuman sudah kami pasang di web pemkot atau IG-nya, sudah kami tempel juga di papan pengumuman pengelola Pasar Ciputat, di kantor lurah, dan kantor camat," ujar Heru saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).

Ia menyarankan agar pedagang melakukan pendaftaran secara langsung tanpa diwakili. Permohonan dibuat secara tertulis dan ditandatangi di atas materai.

Pendaftaran dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada kepala dinas melalui ketua panitia seleksi.

Syarat yang harus dipenuhi pedagang saat pendaftaran adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
  2. Fotokopi kartu keluarga (KK)
  3. Pas foto ukuran 4x6 cm, warna latar bebas
  4. Surat pernyataan berdagang di atas materai
  5. Foto jenis dagangan
  6. Fotokopi atau salinan formulir relokasi yang dikeluarkan oleh dinas

"Akan kami laksanakan pendaftaran selama empat hari. Saya harap segera sampaikan, manfaatkan waktu empat hari itu. Jika telat permohonan tidak kami terima," jelas Heru.

Pendaftaran tersebut dimulai pada hari ini, Kamis, 10 Maret sampai Minggu 13 Maret 2022.

Setelah pendaftaran selesai, pedagang diharapkan meminta tanda terima ke petugas sebagai bukti sudah menyerahkan dokumen secara lengkap.

Kegiatan pendaftaran diselenggarakan langsung di Pasar Ciputat.

Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan menggelar sosialisasi penempatan pedagang pascarevitalisasi Pasar Ciputat.

Kegiatan sosialisasi berlangsung di aula Kantor Kecamatan Ciputat, Selasa (8/3/2022).

Dalam sambutannya, Heru mengatakan bahwa sosialisasi dilakukan untuk menginformasikan kepada pedagang terkait mekanisme relokasi.

Ia menjelaskan dasar aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penempatan Pedagang Pascarevitalisasi Pasar Ciputat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/10/21162101/pedagang-di-pasar-ciputat-sudah-bisa-ajukan-permohonan-relokasi

Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke