Salin Artikel

Bantah Rekayasa Kasus Begal di Bekasi, Polisi: Tunggu Saja Putusan Pengadilan

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membantah ada rekayasa terkait penanganan kasus pencurian dengan kekerasan atau begal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Polda Metro Jaya mengklaim sudah melakukan pemeriksaan internal mendalam terkait tudingan salah tangkap dan rekayasa kasus itu. Hasil pemeriksaan internal menunjukkan tidak ada temuan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus yang kini menetapkan empat terdakwa.

”Kami secara internal sudah melakukan pendalaman dari Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan). Hasil pendalaman internal kepolisian tidak menemukan adanya salah prosedur dalam proses penanganan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Jumat (11/3/2022) di Jakarta.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) selaku pengawas eksternal pun sudah melakukan investigasi. Hasil rekomendasi akhir dari Kompolnas tidak menemukan pelanggaran prosedural dalam penanganan kasus ini.

”Mereka juga melakukan gugatan ke pengadilan melalui praperadilan. Hasil keputusannya juga menyatakan bahwa langkah kepolisian sudah tepat. Jadi, semua proses hukum sudah dijalani,” katanya.

Dari berbagai proses hukum yang pernah ditempuh itu, polisi tetap pada keputusannya menetapkan Muhammad Fikry (19), Abdul Rohman (20), Randi Apryanto (19), dan Muhammad Rizky (21) sebagai tersangka.

Keempatnya diduga terlibat pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Sukaraja, Tambelang, Kabupaten Bekasi, 24 Juli 2021 pukul 01.30. Korban begal bernama Darusman Ferdiansyah terluka di bagian lengan, sedangkan sepeda motor Yamaha NMAX milik korban raib dirampas para pelaku yang berjumlah enam orang.

Menurut Zulpan, empat orang itu kini berstatus terdakwa dan masih menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi. Sidang kasus tersebut sudah sampai ke sidang ketujuh.

”Jadi, kami minta kepada semua pihak, mari kita hormati proses hukum yang ada. Mari kita tunggu saja putusan pengadilan,” tutur Zulpan.

Tudingan rekayasa

Sebelumnya, Rusin (47), ayah salah satu terdakwa bernama Muhammad Fikry, mengatakan, ia menyaksikan langsung detik-detik anaknya ditangkap pada 28 Juli 2021 sore pukul 18.52 di tempat usaha bengkel motornya di tepi Jalan Raya CBL, Kampung Selang Bojong, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Saat itu, anaknya yang mengenakan baju hitam dan sarung tengah bersantai bersama kerabatnya yang berjumlah sembilan orang.

”Anak saya ditangkap dan ditarik itu ada saya. Minimal, saya sebut oknum polisi, ya, harusnya bilang, anak bapak saya tangkap, ini suratnya, tolong tanda tangan. Kan, harusnya seperti itu,” kata Rusin, Senin (7/3/2022) siang, di Kantor Kontras, Jakarta Pusat.

Saat itu, Rusin hanya bisa menyaksikan anaknya bersama delapan temannya ditangkap, ditarik, diborgol, lalu dimasukkan ke dalam mobil. Ia sempat mencoba bertanya kepada sekitar 10 penangkap itu, tetapi sama sekali tak digubris.

”Itu yang saya tidak terima sampai saat ini. Saya sebagai orangtuanya yang membesarkan, memberi makan, anak saya seperti binatang ditarik. Itu manusia,” ucap Rusin terisak.

Menurut Rusin, saat terjadi pembegalan, 24 Juli pukul 01.45, anaknya sedang tidur di mushala. Mushala itu letaknya bersebelahan dengan rumah Rusin.

Fikry, pada 23 Juli hingga 24 Juli 2021, kata Rusin, hanya beraktivitas di sekitar rumah atau mushala itu. Fikry memang lebih banyak menghabiskan waktu di mushala, aktif mengajari anak-anak mengaji.

Kompas juga mendapat tangkapan layar rekaman kamera pengawas yang merekam aktivitas di sekitar mushala itu pada 23-24 Juli. Dari rekaman itu tergambar detail aktivitas Fikry yang berulang kali tertangkap kamera berada di sana sejak 23 Juli 2021 pukul 18.00 hingga 24 Juli 2021 pagi.

Aldi (16), salah satu saksi yang bekerja bersama dua terdakwa lain, menambahkan, pada 23 Juli sampai 24 Juli dini hari, ia bersama Abdul dan Riski berada di tempat pemotongan ayam.

Salah satu tim Advokasi Anti Penyiksaan dari Kontras, Andi Muhammad Rezaldy, mengatakan, keterangan para saksi yang diperkuat berbagai rekaman kamera pengawas itu menunjukkan kalau empat terdakwa ini sebenarnya tidak berada di lokasi pembegalan.

Artinya, mereka tidak melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan seperti yang didakwakan. Empat orang tersebut memiliki alibi kuat bahwa mereka tidak terlibat tindak pidana.

Pengacara publik dari LBH Jakarta, Teo Reffelsen, menilai kasus itu fiktif atau ada dugaan rekayasa. Para terdakwa juga diduga korban salah tangkap dan mengalami penyiksaan selama proses interogasi dan pemeriksaan untuk mengakui mereka terlibat tindak pidana.

Berita ini telah tayang di Kompas.id dengan judul "Dituding Rekayasa Kasus di Bekasi, Polisi Minta Tunggu Putusan Pengadilan"

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/12/09454431/bantah-rekayasa-kasus-begal-di-bekasi-polisi-tunggu-saja-putusan

Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke