JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono dihentikan polisi. Kasus tersebut ditutup lantaran Ardhito dikategorikan sebagai pengguna narkoba.
Adapun Ardhito ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada pertengahan Januari lalu. Berikut perjalanan kasus narkoba yang menjerat artis berusia 26 tahun itu.
12 Januari 2022
Ardhito diamankan di kediamannya di kawasan Jakarta Timur, pada Rabu dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat polisi menggerebek rumahnya, pemeran film Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini itu kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Pemakaian ganja tersebut juga dibuktikan dari hasil tes urine yang menunjukan bahwa Ardhito positif menggunakan narkoba.
Tak hanya itu, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan hal tersebut di rumah Arditho, seperti dua paket ganja dengan berat 4,8 gram, satu bungkus kertas vapir, satu pil Alprazolam dengan resep dokter, dan satu buah ponsel.
13 Januari
Polda Metro Jaya meggelar jumpa pers terkait penangkapan Arditho. Dalam jumpa pers itu, polisi juga sekaligus mengumumkan status Arditho sebagai tersangka penyalahgunaan narkotka.
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan ganja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Ardhito disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Ia pun ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam kesempatan itu, Zulpan juga menjelaskan alasan Ardhito mengonsumsi narkoba. Musisi yang membintangi film 'Story of Kale' tersebut berdalih mengonsumsi ganja agar bisa fokus saat bekerja.
"Narkotika tersebut dibelinya untuk dikonsumsi sendiri, jadi tidak berbagi kepada orang lain," kata Zulpan.
17 Januari
Lima hari setelah ditangkap, Ardhito Pramono langsung mengajukan permohonan rehabilitasi narkoba. Kasat Narkoba Polres Jakbar Kompol Danang Setiyo membenarkan hal tersebut.
"Sudah (mengajukan permohonan rehabilitasi). Sekarang sedang menunggu jadwal pelaksanaan asesmen," kata Danang.
Asesmen untuk memutuskan apakah permohonan rehabilitasi dikabulkan atau ditolak dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta.
21 Januari
Ardhito resmi keluar dari tahanan Polres Jakbar dan mulai menjalani rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur, Jakarta Timur.
Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Taufik Ikhsan menjelaskan, kepolisian sudah mendapatkan hasil asesmen yang dilakukan tim BNN DKI.
Dari situ, Ardhito Pramono dinyatakan layak untuk menjalani rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkoba.
"Sesuai dengan hasil asesmen, saudara AP direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama enam bulan," kata Taufik.
Meski Ardhito menjalani rehabilitasi, saat itu Polres Metro Jakarta Barat menegaskan proses hukum penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ardhito tetap berlanjut.
"Proses (hukum) tetap berjalan, harus dilengkapi nanti," jelas Taufik.
15 Maret 2022
Belum genap dua bulan Ardhito menjalani rehabilitasi, polisi pun mengumumkan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi tersebut dihentikan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, kasus tersebut ditutup lantaran Ardhito dikategorikan sebagai pengguna narkoba.
"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional (BNNP) DKI Jakarta, bahwa saudara Ardhito agar dilakukan perawatan di RS Ketergantungan Obat atau dilakukan rehabilitasi karena masuk dalam kategori pengguna," kata Ady saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/3/2022).
Ady mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice.
"Hal ini sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban agar disembuhkan, dan sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," lanjut dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/15/15534641/perjalanan-kasus-narkoba-ardhito-pramono-hingga-dihentikan-polisi