Dia tertangkap setelah mobil Honda Jazz yang dikendarainya mengalami kecelakaan tunggal hingga terbakar di Jalan Pakubuwono Raya, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/3/2022) pagi.
Di tengah proses pemeriksaan kasus kecelakaan tersebut, Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan informasi bahwa sang pengemudi merupakan terduga pelaku pengeroyokan.
Tabrak trotoar dan papan reklame
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan AKP Sigit menjelaskan, kejadian bermula saat mobil yang dikendarai RAB melintas di Jalan Pakubuwono Raya, pukul 04.30 WIB.
"Kejadian jam 04.30 WIB. Kendaraan minibus Honda Jazz melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Pakubuwono," ujar Sigit dalam keterangannya, Kamis.
Sesampainya di dekat kafe Starbucks, kata Sigit, mobil yang dikendarai RAB hilang kendali hingga menabrak trotoar dan papan reklame.
Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Namun, Honda Jazz yang dikemudikan RAB hangus terbakar di lokasi kejadian.
"Kemudian kendaraan tersebut terbakar. Korban nihil, kerugiannya materi yakni kerusakan kendaraan, kemudian kerugian materi kerusakan papan reklame yang terbakar," ungkap Sigit.
DPO kasus pengeroyokan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Sigit, RAB diduga dalam kondisi mabuk saat mengendarai mobil di Jalan Pakubuwono Raya.
"Interogasi awal mengakui (mabuk), iya," ucap Sigit.
Di sela-sela pemeriksaan, Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan mendapatkan informasi bahwa RAB masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
RAB diduga terlibat kasus pengeroyokan yang tengah ditangani oleh Polsek Kebayoran Baru.
"Yang bersangkutan ada perkara lain, Pasal 170 mungkin. Dia DPO rupanya," kata Sigit.
Hingga kini, RAB masih diperiksa terkait kasus dugaan pengeroyokan dan akan ditahan di Mapolsek Kebayoran Baru.
"Mungkin nanti ditahan di sana di polsek," kata Sigit.
Selain itu, kepolisian juga masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kasus kecelakaan tunggal tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/18/09265571/akhir-pelarian-buron-kasus-pengeroyokan-usai-mobilnya-tabrak-trotoar