JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang pelaku yang merampas ponsel sopir truk di Cilincing, Jakarta Utara, setelah video yang memperlihatkan perampasan tersebut viral di media sosial.
Kapolsek Cilincing Kompol Robinson Manurung mengatakan, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap pelaku pada Kamis (17/3/2022) sesaat setelah melihat video tersebut.
"Setelah kejadian, kami lihat di media sosial, kami lihat ciri-ciri pelaku, ditanyakan kepada orang di sekitar TKP. Ada yang menyebut identitasnya, anggota kami mendalami dan ternyata kedua pelaku masih ada di sana," ujar Robinson, Jumat (18/3/2022).
Menurut Robinson, pelaku sudah kerap beroperasi dengan modus serupa di wilayah tersebut. WS bertugas merampas ponsel korban, yakni para sopir truk yang terjebak kemacetan.
Sedangkan DD mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik.
"Mereka baru pertama kali masuk ke Polsek Cilincing, tapi pengakuannya mereka berbuat di sana seminggu bisa tiga kali dan sudah beroperasi kurang lebih dua sampai tiga bulan," kata dia.
Menurut Robinson, para pelaku sengaja memanfaatkan kemacetan lalu lintas di Cilincing untuk melakukan aksinya setiap sore hari. Pelaku mengklaim, uang hasil perampasan ponsel tersebut digunakan untuk biaya makan.
WS dikenakan Pasal 365 UU KUHP, sedangkan DD juga dikenakan Pasal 21 UU Darurat Tahun 1959 tentang Senjata Tajam.
Dari video amatir yang beredar, tampak pelaku menghampiri truk boks merah yang kacanya terbuka. Satu pelaku merampas ponsel yang sedang dipegang sopir truk, dan pelaku lainnya tampak membawa senjata tajam.
Sempat terjadi tarik-menarik antara pelaku dan korban. Namun, pelaku tetap berhasil mengambil ponsel milik korban.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/18/15544411/ponsel-sopir-truk-di-cilincing-dirampas-2-orang-saat-terjebak-macet