Roby ditangkap bersama asistennya, AJR, di salah satu studio musik kawasan Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (19/3/2022) malam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Roby dalam pemeriksaan mengaku mendapatkan ganja dari AJR.
"Jadi apa yang dlakukan oleh RS (Roby Satria), selama ini melakukan pemesanan (ganja) melalui asisten atas nama AJR," ujar Budhi kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Selain memesan, Roby juga kerap meminta AJR untuk melinting ganja yang telah dipesan untuk digunakan.
Roby lalu menggunakan ganja tersebut di sekitar kawasan studio musik tempat dia ditangkap.
"Sebagai asisten, AJR diperintahkan oleh RS mempersiapkan barang tersebut, termasuk melinting. Penggunaannya di sekitaran studio tersebut," ucap Budhi.
Diberitakan sebelumnya, Roby dan AJR ditangkap pada Sabtu sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi mendapatkan bukti sebanyak 8 gram dan satu linting sisa pakai dari penangkapan Roby dan AJR.
Saat ini Roby dan AR telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.
Roby jerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sementara itu, AJR dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AJR terancam hukuman paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara.
Penangkapan kali ini menjadi yang ketiga bagi sang gitaris karena berurusan dengan penyalahgunaan narkoba.
Roby pertama kali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 2013. Saat itu ia divonis 1 tahun penjara.
Pada November 2015, Roby kembali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Saat itu, dia terciduk menerima ganja seberat 1,5 gram dari seseorang yang dibawa oleh tukang ojek online.
Roby saat itu ditangkap saat hendak mengonsumsi ganja kala berlibur di Bali. Ia pun divonis penjara selama enam bulan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/21/13144601/polisi-sebut-gitaris-geisha-roby-satria-selalu-pesan-ganja-lewat