Salin Artikel

Sidang Kasus Pengembang Gadai Sertifikat Tanah Klaster di Tangsel Masuk Tahap Kesimpulan, Ini Gugatan Korban

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus ingkar janji (wanprestasi) yang menjerat W, debitur sertifikat tanah sebuah perumahan di Tangerang Selatan telah berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (23/3/2022).

W memegang sertifikat tanah seluas 1.450 meter persegi, tempat berdirinya Klaster Jasmine Residence 4, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Sertifikat itu sebelumnya digadai secara diam-diam oleh pengembang bernama Samtari kepada W dengan harga Rp 700 juta.

Samtari kini juga telah ditangkap polisi.

Karena digadai diam-diam, para pembeli rumah di Klaster Jasmine Residence menggugat W secara perdata ke PN Tangerang.

Thodi Indra Sutami, kuasa hukum penggugat, mengatakan bahwa sidang perdata pada Rabu ini beragendakan pembacaan kesimpulan.

"Agenda hari ini penyampaian kesimpulan baik dari penggugat mau pun tergugat," sebutnya saat ditemui di PN Tangerang, Rabu.

Dia berujar, kesimpulan merupakan ringkasan dari petitum (gugatan), keterangan saksi selama persidangan, bukti yang diajukan, dan lainnya.

Saat sidang, Thodi menyampaikan kesimpulannya kepada majelis hakim dalam bentuk soft copy.

Dia mengatakan, majelis hakim akan menjatuhkan vonis atas kasus perdata ini pada 6 April 2022.

"Setelah ini, tanggal 6 April 2022, nanti majelis hakim memberikan putusannya," tutur Thodi.

Dalam kesempatan itu, dia berharap agar majelis hakim PN Tangerang bisa mengabulkan gugatan kepada W sesuai dengan yang tercantum dalam kesimpulan tersebut.

"Harapan saya setelah pemberian kesimpulan dan hakim sudah melakukan pemeriksaan setempat (mengecek Jasmine Residence 3), hakim melihat objeknya ada, benar-benar menjadi tempat tinggal (oleh pembeli/korban)," papar Thodi.

"Saya berhadap beliau (majelis hakim) ada hati nurani," sambungnya.

Berikut isi gugatan yang tercantum dalam kesimpulan tersebut:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan cedera janji (wanprestasi) para penggugat pada seluruhnya

2. Menyatakan tergugat I-III terbukti telah melalukan wanprestasi terjadap para penggugat

3. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum perikatan perjanjian jual beli (PPJB) yang ditandatangani para penggugat bersama dengan tergugat I dan tergugat II.

Sebagai informasi, W merupakan tergugat IV. Selain W, ada lima orang yang juga menjadi tergugat dalam kasus itu, termasuk Samtari.

Untuk diketahui, agenda sidang pengajuan kesimpulan berlangsung setelah majelis hakim memeriksa Klaster Jasmine Residence 4 pada 11 Maret 2022.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/23/18062181/sidang-kasus-pengembang-gadai-sertifikat-tanah-klaster-di-tangsel-masuk

Terkini Lainnya

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke