Dia bersama Ketua KNPI Laode Umar Bonte diperiksa sebagai pelapor dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh mantan Ketua Umum KNPI Fahd El Fouz Arafiq.
"Iya hari ini sudah masuk ke tahap pemeriksaan," ujar Fauzan saat dihubungi, Kamis.
Fauzan mengaku sudah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat dugaan penganiayaan yang dilaporkannya.
"Barang bukti sudah pasti kami siapkan semuanya. Kami sudah punya strategi untuk membuktikan itu," kata Fauzan.
Fauzan mengungkapkan, kasus penganiayaan yang dialaminya terjadi pada Minggu (20/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, dia sedang mengikuti kongres luar biasa (KLB) di salah satu hotel di Jakarta, lalu didatangi sejumlah orang yang diduga suruhan Fahd.
"Jadi bukan Fahd yang melakukan tindakan tersebut, tetapi orang-orangnya dia," ungkap Fauzan.
Menurut Fauzan, orang-orang tersebut kemudian memukul dan membawa dia serta Laode Umar Bonte ke kantor organisasi masyarakat yang dikelola oleh Fahd.
"Pemukulan terhadap saya di Hotel Sahid itu, kemudian saya dan Laode Umar Bonte dibawa ke kantor ormas Fahd," kata Fauzan.
Diberitakan sebelumnya, konflik internal di organisasi KNPI berujung saling lapor ke Polda Metro Jaya.
Ahmad Fauzan melaporkan Fahd El Fouz Arafiq atas dugaan penganiayaan, sedangkan Fahd El Fouz melaporkan Ahmad Fauzan dan Laode Umar Bonte ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan masuk terkait dugaan penganiayaan yang dialami Ahmad Fauzan dan pencemaran baik Fahd El Fouz Arafiq.
"Iya ada laporan polisinya. Betul (pelapor) dari KNPI," ujar Zulpan dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).
Laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan oleh Ahmad Fauzan teregistrasi dengan nomor LP/B/1439/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Maret 2022.
Dalam laporan itu, Fauzan melaporkan Fahd dengan Pasal 333 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Fahd teregistrasi dengan nomor LP/B/1455/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 21 Maret 2022.
Fadh melaporkan Ahmad Fauzan dan Laode Umar Bonte dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 317, 220, 310 dan 311 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/24/15303471/diduga-dianiaya-sekjen-knpi-kubu-umar-bonte-akan-diperiksa-penyidik-polda