Untuk diketahui, pengemudi bakal ditilang apabila mengendarai kendaraan di dalam tol dengan kecepatan di atas 100 kilometer per jam.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, sanksi tilang bakal diberlakukan kepada semua pengemudi yang melanggar, termasuk pengemudi kendaraan berpelat RF.
"Berlaku semua, berlaku (untuk kendaraan pelat RFS), sama seperti ganjil genap," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).
Sambodo mengemukakan, surat tilang online juga bakal dikirimkan ke instansi pemilik mobil berpelat RF apabila pengemudi terbukti melanggar aturan batas kecepatan yang telah ditetapkan di ruas jalan tol.
"Kami akan kirim ke instansi karena sesuai yang ada di database alamat rumah tersebut," ucap Sambodo.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebelumnya memastikan pengemudi yang berkendara di jalan tol melebihi batas kecepatan dan muatan bakal diberi sanksi tilang mulai 1 April 2022.
Penindakan kedua pelanggaran tersebut sebelumnya telah disosialisasikan kepada masyarakat selama satu bulan, terhitung sejak 1-31 Maret 2022.
Dengan demikian, pengemudi dapat diberikan sanksi tilang apabila kendaraan yang dikemudikan melebihi batas kecepatan 100 kilometer per jam.
Aturan batas kecepatan untuk kendaraan itu dapat dilihat di dalam rambu jalan tol ke luar atau masuk Jakarta.
Sambodo mengatakan, ada lima ruas jalan tol yang terpasang kamera ETLE untuk menindak pengemudi dengan tilang.
"Pertama ruas Tol Jakarta-Cikampek, kemudian Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ, ruas Tol Sedyatmo, ruas Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng," ujar Sambodo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/29/17060281/tilang-bagi-pelanggar-batas-kecepatan-di-tol-juga-berlaku-untuk-pemilik