Salin Artikel

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Pengemudi Mobil di JLNT Casablanca

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua pemotor sebagai tersangka kasus pengeroyokan pengemudi mobil di jalan layang non-tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan.

"Sudah menentukan tersangka terhadap dua orang, yaitu saudara MH dan E," ujar Kepala Satuan Reserse Krimininal Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, Selasa (29/3/2022).

Ridwan mengatakan, MH dan E menjadi tersangka karena memukul serta merusak kendaraan milik korban. Sedangkan terduga pelaku lain yang sudah ditangkap masih dalam pemeriksaan.

"Dua orang melakukan pemukulan kepada korban dan ada juga kepada kendaraan korban. Mereka sudah (diamankan) masih memberikan kesaksian untuk diperiksa keterangan lebih lanjut," kata Ridwan.

Ridwan mengatakan, dua tersangka tersebut berstatus pelajar di kawasan Jakarta Utara. Sebelumnya, polisi menangkap 12 pemotor yang diduga melakukan pengeroyokan.

"Kebanyakan pelajar dan terkadang Jakarta Selatan ini sebagai objek muda-mudi berkumpul," ucap Ridwan.

Kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Diketahui, pengeroyokan terhadap pengemudi mobil di JLNT Casablanca terjadi pada Jumat (18/3/2022).

Awalnya, pengemudi mobil tersebut menegur para pemotor yang melintas di JLNT Casablanca. Sebab, sepeda motor dilarang melintas di JLNT.

Video dari kamera ponsel yang menunjukkan cekcok antara pengendara motor dan pengemudi mobil itu viral di media sosial.

Dalam video tersebut, cekcok terjadi setelah pengendara motor diingatkan tidak boleh melintas di JLNT Casablanca.

Kemudian, sejumlah pemotor menghampiri mobil berwarna hitam. Keributan tersebut membuat lalu lintas di lokasi sempat tersendat. Beberapa mobil dan sejumlah motor bahkan berhenti di tengah ruas JNLT Casablanca.

"Motor enggak boleh ke atas, wey. Pemobil dipukulin. Motor enggak boleh ke atas, wey, flyover Kokas ini," kata perekam video, dikutip Sabtu (19/3/2022).

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/29/20410731/polisi-tetapkan-dua-tersangka-pengeroyokan-pengemudi-mobil-di-jlnt

Terkini Lainnya

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke