"Kami semua berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD," kata Firmansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).
Firmansyah menjelaskan, dalam Pasal 12 PP itu disebutkan bahwa ada beberapa jenis pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD, yaitu:
"Jadi kami sudah berdasar pada PP yang ada dan bicara masalah angka anggaran segala macam itu ada di budgeting kami ya, kami tuangkan karena udah masuk perencanaan," ucap Firmansyah.
Pengadaan pakaian dinas anggota DPRD tersebut tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2022 di situs apbd.jakarta.go.id.
Terdapat empat jenis pakaian yang akan dibuat untuk 106 anggota DPRD DKI DKI Jakarta.
Jenis pakaian pertama adalah pakaian sipil harian (PSH) sebanyak 212 setel untuk 106 anggota Dewan dengan anggaran Rp 582.673.520.
Kedua, pakaian dinas harian anggota DPRD sebanyak 106 setel untuk 106 anggota Dewan dengan nilai anggaran Rp 316.099.320.
Ketiga yaitu pakaian sipil resmi sebanyak 106 setel untuk 106 anggota Dewan, nilai anggaran mencapai Rp 423.327.960.
Terakhir yaitu pakaian khas daerah masing-masing dari 106 anggota Dewan dengan total anggaran mencapai Rp 423.327.960. Setiap anggota Dewan mendapat 1 setel.
Biaya ditambah untuk jasa analisis laboratorium dengan tiga sampel baju dengan anggaran Rp 1.306.800.
Total anggaran seluruh baju dan tambahan jasa analisis laboratorium mencapai Rp 1.746.645.560.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/30/19061001/penjelasan-sekretariat-dprd-dki-terkait-anggaran-baju-dinas-anggota-dewan