TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi semester 4 di Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Kota Tangerang, berakhir dengan dipecatnya terduga pelaku.
SB, pengajar seni teater di Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMT sekaligus staf laboratorium teater UMT, dipecat pada 29 Maret 2022, karena diduga melecehkan mahasiswinya sendiri pada Februari 2022.
Hukuman itu merupakan keputusan terbaru yang dikeluarkan pihak UMT, usai sebelumnya SB hanya diskors atau dilarang mengajar selama 5 semester.
Berikut merupakan rangkuman berita soal pemecatan SB:
Permanen dan diberhentikan tak terhormat
Rektor UMT Ahmad Amarullah berujar, SB diberhentikan secara permanen dan secara tidak terhormat per 29 Maret 2022.
"Yang pertama, memberikan hukuman berupa pemberhentian permanen dan secara tidak terhormat kepada yang bersangkutan (SB) sebagai terduga pelaku pelecehan seksual," ujar Ahmad kepada awak media, Rabu (30/3/2022).
Dalam kesempatan itu, Ahmad menambahkan bahwa SB bukanlah seorang dosen pengajar mata kuliah teater.
Berdasarkan surat keputusan (SK) Yayasan UMT Nomor 133 Tahun 2017, SB diangkat sebagai staf laboratorium teater FKIP UMT per 6 Februari 2017.
"Yang kedua soal pemberitaan dosen, yang bersangkutan bukan dosen, tapi staf laboratorium teater yang kami miliki memang," tutur Ahmad.
"Sesuai dengan SK dari yayasan nomor 133 tahun 2017, tentang pengangkatan tenaga kependidikan pada UMT, mengangkat yang bersangkutan sebagai staf laboratorium teater FKIP UMT per 6 Februari 2017," sambungnya.
Aksi pelecehan terjadi di luar kampus
Menurut Ahmad, kekerasan seksual itu tidak terjadi di dalam area kampus.
Dia mengeklaim, korban diduga dilecehkan di laboratorium milik UMT yang terletak di wilayah Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
"Yang bersangkutan (SB) mengaku (melecehkan mahasiswi) di luar kampus, di luar lingkungan kita. Kita punya laboratorium, tapi di luar kampus, di Tanah Tinggi," ujarnya.
Menurut Ahmad, area kampus UMT tergolong aman dan termonitor. Sebab, kata dia, ada kamera pengawas atau CCTV yang dipasang di seluruh lorong dan ruangan kampus.
Dia menyatakan, meski aksi pelecehan seksual itu terjadi di area luar kampus, pihaknya tetap menindak tegas SB atas tindakannya.
Sebab, saat melakukan aksinya, SB masih bertatus sebagai salah satu staf UMT.
"Ketika yang bersangkutan terkait dengan institusi apakah sebagai staf, dosen, struktural, mahasiswa sekalipun, kami akan melakukan langkah yang sama, yaitu memecat dan memberhentikan secara tidak terhormat," urainya.
Alasan hukuman diganti
Ahmad menyebut, pihaknya mengganti sanksi terhadap SB lantaran ada desakan dari berbagai pihak yang merasa bahwa hukuman berupa skors terlalu ringan.
Karena itu, pihaknya memutuskan untuk memberhentikan SB secara permanen.
"Karena media atau masyarakat secara aspiratif, barangkali juga menghasilkan efek jera, mengharapkan tindakan rektor yang lebih tegas," kata Ahmad pada awak media, Rabu (30/3/2022).
Ahmad mengaku, saat SB hanya diskors usai diduga melecehkan mahasiswinya, dirinya juga sempat ditegur Pimpinan Pusat (PP) Muhammdiyah.
PP Muhammadiyah menilai, sanksi skors terlalu ringan untuk SB.
"Saya juga sempat ditegur Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, itu cuma segitu sih? Siap. Akhirnya saya tanda tangani suratnya, surat pemberhentian permanen secara tidak hormat," papar Ahmad.
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan bahwa orangtua korban sebenarnya sudah menyetujui saat SB diskors selama 5 semester.
Kata Ahmad, orangtua korban merasa bahwa sanksi itu sudah adil.
SB akui tindakannya
Menurut Ahmad, SB mengaku telah melecehkan mahasiswinya sendiri.
SB juga pasrah saat diberikan sanksi apa pun.
"(SB) mengaku (telah melecehkan mahasiswi) dan pasrah diberikan sanksi apa pun," sebut Ahmad.
Menurut Ahmad, usai kasus dugaan pelecehan seksual itu terkuak, SB digugat cerai oleh istrinya.
"Dia (SB) digugat cerai (istrinya)," sebut Ahmad.
Siap dampingi proses hukum
Ahmad menyatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada korban melalui lembaga bantuan hukum (LBH) milik kampus itu.
"Kemudian kedua, (UMT) memberikan advokasi dan pendampingan hukum kepada korban melalui LBH UMT," tuturnya.
Dia mengatakan, penyediaan LBH itu dilakukan jika keluarga korban hendak memproses hukum tindakan SB.
Kata Ahmad, pihak UMT juga akan membiayai pengeluaran yang diperlukan jika memang hendak memproses hukum kasus itu.
"Kita punya LBH UMT dibawah pimpinan doktor Ghufron, untuk menindaklanjuti kalau memang itu diminta oleh pihak korban dan keluarga melalui proses hukum, kita biayai termasuk ya," imbuh dia.
Di sisi lain, Ahmad tidak memaksa korban untuk memproses hukum aksi pelecehan seksual tersebut.
Rektor UMT minta maaf
Pada kesempatan yang sama, Ahmad menyampaikan permohonan maafnya kepada korban serta keluarganya atas tindakan SB.
"Saya sebagai pribadi menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak, terutama kepada korban dan keluarga," papar Ahmad.
Dia juga berharap dugaan aksi pelecehan seksual itu tak terjadi lagi.
"Tentu saya berharap kejadian ini adalah kejadian pertama dan terakhir di kampus kami," tutur Ahmad.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/31/08172911/saat-umt-akhirnya-pecat-pengajar-teater-yang-diduga-lecehkan-mahasiswinya
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan