Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Saat UMT Akhirnya Pecat Pengajar Teater yang Diduga Lecehkan Mahasiswinya Sendiri...

TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi semester 4 di Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), Kota Tangerang, berakhir dengan dipecatnya terduga pelaku.

SB, pengajar seni teater di Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMT sekaligus staf laboratorium teater UMT, dipecat pada 29 Maret 2022, karena diduga melecehkan mahasiswinya sendiri pada Februari 2022.

Hukuman itu merupakan keputusan terbaru yang dikeluarkan pihak UMT, usai sebelumnya SB hanya diskors atau dilarang mengajar selama 5 semester.

Berikut merupakan rangkuman berita soal pemecatan SB:

Permanen dan diberhentikan tak terhormat

Rektor UMT Ahmad Amarullah berujar, SB diberhentikan secara permanen dan secara tidak terhormat per 29 Maret 2022.

"Yang pertama, memberikan hukuman berupa pemberhentian permanen dan secara tidak terhormat kepada yang bersangkutan (SB) sebagai terduga pelaku pelecehan seksual," ujar Ahmad kepada awak media, Rabu (30/3/2022).

Dalam kesempatan itu, Ahmad menambahkan bahwa SB bukanlah seorang dosen pengajar mata kuliah teater.

Berdasarkan surat keputusan (SK) Yayasan UMT Nomor 133 Tahun 2017, SB diangkat sebagai staf laboratorium teater FKIP UMT per 6 Februari 2017.

"Yang kedua soal pemberitaan dosen, yang bersangkutan bukan dosen, tapi staf laboratorium teater yang kami miliki memang," tutur Ahmad.

"Sesuai dengan SK dari yayasan nomor 133 tahun 2017, tentang pengangkatan tenaga kependidikan pada UMT, mengangkat yang bersangkutan sebagai staf laboratorium teater FKIP UMT per 6 Februari 2017," sambungnya.

Aksi pelecehan terjadi di luar kampus

Menurut Ahmad, kekerasan seksual itu tidak terjadi di dalam area kampus.

Dia mengeklaim, korban diduga dilecehkan di laboratorium milik UMT yang terletak di wilayah Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

"Yang bersangkutan (SB) mengaku (melecehkan mahasiswi) di luar kampus, di luar lingkungan kita. Kita punya laboratorium, tapi di luar kampus, di Tanah Tinggi," ujarnya.

Menurut Ahmad, area kampus UMT tergolong aman dan termonitor. Sebab, kata dia, ada kamera pengawas atau CCTV yang dipasang di seluruh lorong dan ruangan kampus.

Dia menyatakan, meski aksi pelecehan seksual itu terjadi di area luar kampus, pihaknya tetap menindak tegas SB atas tindakannya.

Sebab, saat melakukan aksinya, SB masih bertatus sebagai salah satu staf UMT.

"Ketika yang bersangkutan terkait dengan institusi apakah sebagai staf, dosen, struktural, mahasiswa sekalipun, kami akan melakukan langkah yang sama, yaitu memecat dan memberhentikan secara tidak terhormat," urainya.

Alasan hukuman diganti

Ahmad menyebut, pihaknya mengganti sanksi terhadap SB lantaran ada desakan dari berbagai pihak yang merasa bahwa hukuman berupa skors terlalu ringan.

Karena itu, pihaknya memutuskan untuk memberhentikan SB secara permanen.

"Karena media atau masyarakat secara aspiratif, barangkali juga menghasilkan efek jera, mengharapkan tindakan rektor yang lebih tegas," kata Ahmad pada awak media, Rabu (30/3/2022).

Ahmad mengaku, saat SB hanya diskors usai diduga melecehkan mahasiswinya, dirinya juga sempat ditegur Pimpinan Pusat (PP) Muhammdiyah.

PP Muhammadiyah menilai, sanksi skors terlalu ringan untuk SB.

"Saya juga sempat ditegur Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, itu cuma segitu sih? Siap. Akhirnya saya tanda tangani suratnya, surat pemberhentian permanen secara tidak hormat," papar Ahmad.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan bahwa orangtua korban sebenarnya sudah menyetujui saat SB diskors selama 5 semester.

Kata Ahmad, orangtua korban merasa bahwa sanksi itu sudah adil.

SB akui tindakannya

Menurut Ahmad, SB mengaku telah melecehkan mahasiswinya sendiri.

SB juga pasrah saat diberikan sanksi apa pun.

"(SB) mengaku (telah melecehkan mahasiswi) dan pasrah diberikan sanksi apa pun," sebut Ahmad.

Menurut Ahmad, usai kasus dugaan pelecehan seksual itu terkuak, SB digugat cerai oleh istrinya.

"Dia (SB) digugat cerai (istrinya)," sebut Ahmad.

Siap dampingi proses hukum

Ahmad menyatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada korban melalui lembaga bantuan hukum (LBH) milik kampus itu.

"Kemudian kedua, (UMT) memberikan advokasi dan pendampingan hukum kepada korban melalui LBH UMT," tuturnya.

Dia mengatakan, penyediaan LBH itu dilakukan jika keluarga korban hendak memproses hukum tindakan SB.

Kata Ahmad, pihak UMT juga akan membiayai pengeluaran yang diperlukan jika memang hendak memproses hukum kasus itu.

"Kita punya LBH UMT dibawah pimpinan doktor Ghufron, untuk menindaklanjuti kalau memang itu diminta oleh pihak korban dan keluarga melalui proses hukum, kita biayai termasuk ya," imbuh dia.

Di sisi lain, Ahmad tidak memaksa korban untuk memproses hukum aksi pelecehan seksual tersebut.

Rektor UMT minta maaf

Pada kesempatan yang sama, Ahmad menyampaikan permohonan maafnya kepada korban serta keluarganya atas tindakan SB.

"Saya sebagai pribadi menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak, terutama kepada korban dan keluarga," papar Ahmad.

Dia juga berharap dugaan aksi pelecehan seksual itu tak terjadi lagi.

"Tentu saya berharap kejadian ini adalah kejadian pertama dan terakhir di kampus kami," tutur Ahmad.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/31/08172911/saat-umt-akhirnya-pecat-pengajar-teater-yang-diduga-lecehkan-mahasiswinya

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pasar Induk Beras Cipinang Kebakaran, Petugas Sempat Kesulitan Cari Sumber Air Saat Pemadaman

Pasar Induk Beras Cipinang Kebakaran, Petugas Sempat Kesulitan Cari Sumber Air Saat Pemadaman

Megapolitan
Kebakaran Indomaret di Kwitang, Saksi Dengar Ledakan Sebelum Api Muncul

Kebakaran Indomaret di Kwitang, Saksi Dengar Ledakan Sebelum Api Muncul

Megapolitan
Cerita Penyedia Jasa Pembaca Doa di TPU Karet Bivak, Datang Sekali Setahun Tiap Ramadhan

Cerita Penyedia Jasa Pembaca Doa di TPU Karet Bivak, Datang Sekali Setahun Tiap Ramadhan

Megapolitan
Rotasi 20 Pejabat Pemprov DKI, Heru Budi: Itu Biasa, Penyegaran...

Rotasi 20 Pejabat Pemprov DKI, Heru Budi: Itu Biasa, Penyegaran...

Megapolitan
Jasa Marga Minta Maaf dan Tegur Petugas yang Halangi Damkar Masuk GT Jatiwarna

Jasa Marga Minta Maaf dan Tegur Petugas yang Halangi Damkar Masuk GT Jatiwarna

Megapolitan
Pencurian dengan Kekerasan terhadap Nasabah Bank di Bekasi Timur, Pelaku Komplotan Residivis

Pencurian dengan Kekerasan terhadap Nasabah Bank di Bekasi Timur, Pelaku Komplotan Residivis

Megapolitan
Rekonstruksi Penganiayaan Pasutri di Depok, Pelaku Aniaya Korban di Dalam Kamar

Rekonstruksi Penganiayaan Pasutri di Depok, Pelaku Aniaya Korban di Dalam Kamar

Megapolitan
Cara Daftar Mudik Gratis untuk Warga Tangerang, Syarat dan 12 Kota Tujuannya

Cara Daftar Mudik Gratis untuk Warga Tangerang, Syarat dan 12 Kota Tujuannya

Megapolitan
Angkot Ludes Terbakar di Bekasi Timur, Penumpang Selamatkan Diri Sebelum Api Membesar

Angkot Ludes Terbakar di Bekasi Timur, Penumpang Selamatkan Diri Sebelum Api Membesar

Megapolitan
Truk Pasir Tabrak Separator Transjakarta di Jaktim, Sopir Diduga Serangan Jantung

Truk Pasir Tabrak Separator Transjakarta di Jaktim, Sopir Diduga Serangan Jantung

Megapolitan
KAI Imbau Penumpang Kereta Api Perhatikan Aturan Vaksin Terbaru

KAI Imbau Penumpang Kereta Api Perhatikan Aturan Vaksin Terbaru

Megapolitan
Sidang AG Bakal Digelar Tertutup, Faktor Usia Jadi Alasannya

Sidang AG Bakal Digelar Tertutup, Faktor Usia Jadi Alasannya

Megapolitan
Jelang Hari Raya Nyepi dan Libur Akhir Pekan, 64.000 Tiket KA Jarak Jauh Laku Terjual

Jelang Hari Raya Nyepi dan Libur Akhir Pekan, 64.000 Tiket KA Jarak Jauh Laku Terjual

Megapolitan
Rekonstruksi Penganiayaan Pasutri di Beji Depok, Pelaku Peragakan 24 Adegan

Rekonstruksi Penganiayaan Pasutri di Beji Depok, Pelaku Peragakan 24 Adegan

Megapolitan
Tolak Damai dengan AG, Keluarga D Ingin Penyelesaian Perkara di Persidangan

Tolak Damai dengan AG, Keluarga D Ingin Penyelesaian Perkara di Persidangan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke