Hal itu diungkapkan dokter forensik Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).
"Penyebabnya (kematian) tenggelam, tapi tenggelamnya dalam keadaan tidak sadar," ujar Zaenuri.
Zaenuri menduga, ada selisih sekitar enam jam dari kecelakaan terjadi hingga tubuh Handi dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
"Itu perkiraan saya, enam jam itu rentangnya bisa lima sampai tujuh jamlah," kata Zaenuri.
Zaenuri menyatakan, Handi dibuang ke sungai dalam keadaan hidup.
"Apakah (Handi) masih bernapas?" tanya hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal kepada Zaenuri.
Zaenuri pun menjawab bahwa Handi masih bernapas saat dibuang ke Sungai Serayu.
"Berarti masih hidup?" tanya Faridah.
"Masih, tetapi dia tidak sadar," jawab Zaenuri.
Zaenuri mengatakan, Handi dibuang dalam keadaan masih hidup, tetapi tidak sadar. Sebab, air dan pasir sungai hanya masuk ke paru-parunya, tidak sampai ke lambung.
Jika Handi dibuang dalam kondisi sadar, maka air dan pasir tersebut bisa masuk ke lambungnya.
"Karena tidak sadar, akhirnya air tidak masuk sampai ke lambung?" tanya Faridah.
"Iya," jawab Zaenuri.
Adapun jasad Handi diotopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Margono, Banyumas, Jawa Tengah, pada 13 Desember 2021, atau lima hari usai kejadian tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Diberitakan sebelumnya, Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan kekasihnya, Salsabila (14), ke Sungai Serayu usai menabrak sejoli tersebut pada 8 Desember 2021.
Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.
Jika berpatokan dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP, maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/31/16324161/ahli-forensik-sebut-handi-meninggal-karena-tenggelam-usai-dibuang-kolonel