Aturan soal penerapan protokol kesehatan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Selama PPKM Level 3, 2, 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.
SE tersebut dikeluarkan pada 22 Maret 2022 dan ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Adapun DKI Jakarta saat ini masih menerapkan PPKM level 2.
Dalam SE disebutkan, jemaah diminta untuk menggunakan masker dengan baik dan benar, menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
Kemudian, jemaah yang datang harus dalam kondisi sehat yakni ditandai dengan suhu badan di bawah 37 derajat celsius dan tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
Jemaah juga harus membawa perlengkapan peribadatan masing-masing seperti sajadah, mukena, dan sebagainya.
Sementara itu, pengurus dan pengelola tempat ibadah diminta menyiagakan petugas untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
Kemudian, petugas harus memeriksa suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh atau thermo gun, menyediakan hand sanitizer, dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
Pengelola tempat ibadah juga diminta menyediakan cadangan masker, serta mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil atau menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
Pengelola tempat ibadah juga diminta mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
Selanjutnya, petugas melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan secara rutin, memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk, serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
Pengelola tempat ibadah juga harus memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan, yakni khatib atau penceramah memakai masker dengan baik dan benar.
Khatib dan penceramah pun diminta mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/31/18303841/aturan-ibadah-berjemaah-di-jakarta-selama-bulan-ramadhan