JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi mengatakan, PT KCN masih memiliki hal-hal yang dipertanyakan dari 32 item sanksi yang dikenakan kepada mereka terkait pencemaran debu batu bara di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
"Terkait sanksi, sebetulnya kamu sudah menunjuk konsultan dan kami sudah bersurat bahwa ada hal-hal yang masih dipertanyakan dari 32 hal tersebut karena kami ingin jelas terkait dasar," ujar Widodo dalam konferensi pers, Kamis (31/3/2022).
Meski tak merinci apa yang dipertanyakan, tetapi Widodo memastikan konsultan tersebut akan mengarahkan mana sanksi yang bisa dijalankan dan yang tidak.
Menurut dia, sanksi-sanksi yang diberikan kepada PT KCN dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta lebih kepada pemenuhan kewajiban regulasi.
"Kalau regulasi ini sebetulnya kan tidak bisa kita melihatnya antara regulasi dan dampak. Regulasi walaupun tidak ada pencemaran tetap harus dijalankan karena itu kewajiban," kata dia.
"Kami sudah ada konsultan dan sudah mengikuti apa yang memang sanksi bisa dijalankan dan mana sanksi yang menurut kami tidak bisa dijalankan," lanjut Widodo.
Menurut dia, dalam penanganan isu pencemaran debu batu bara tersebut tidak bisa dilakukan secara parsial.
Widodo menilai, penyelesaiannya harus menyeluruh kepada seluruh pihak pelaku usaha.
Apalagi, pelabuhan yang beraktivitas serupa di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) tidak hanya PT KCN saja.
Widodo mengatakan, ada delapan pelabuhan lainnya yang beroperasi di sana sehingga perlu pembuktian apakah pencemaran debu batu bara tersebut benar dari PT KCN.
Oleh karena itu, pihaknya telah membentuk tim investigasi untuk membuktikannya.
"Kami sudah melakukan investigasi dan membentuk tim pencari fakta hal ini. Kami mendapati bahwa kami tidak sendirian di kawasan Marunda untuk melaksanakan bongkar muat. Jadi perlu ada pembuktian bahwa betul debu itu hanya benar-benar dari KCN," kata Widodo.
Tim investigasi tersebut terbagi menjadi dua, yakni tim untuk menelusuri soal isu debu batu bara dan tim untuk menelusuri dari sisi regulasi.
Widodo mengatakan, tim investigasi pertama dibentuk untuk mencari kebenaran terhadap beberapa isu yang mencuat terkait pencemaran batu bara tersebut.
Salah satunya tentang seorang anak di SDN 05 Marunda Jakarta Utara yang harus mengganti kornea matanya karena disinyalir terpapar debu batu bara itu.
"Itu kalau memang terbukti dan memang benar, tentu KCN akan bertanggungjawab terhadap dampak ini," kata dia.
Saat ini, kata dia, proses investigasi tersebut masih berlangsung.
Setelah fakta-faktanya terkumpul, pihaknya akan langsung mengumumkan hasilnya.
Sebelumnya diberitakan, warga di Rusun Marunda terkena dampak pencemaran debu batu bara yang disebut berasal dari PT KCN. Sebab, lokasi PT KCN cukup dekat dengan kawasan tersebut.
Akibat pencemaran itu, sejumlah warga Rusun Marunda mengaku mengalami masalah kesehatan seperti gatal hingga gangguan saluran pernapasan.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pun memberikan sanksi kepada PT KCN atas pencemaran itu. Terdapat 32 item sanksi atau rekomendasi yang harus dijalankan PT KCN.
Salah satu sanksinya yakni, membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara, paling lambat 60 hari.
Pembangunan tanggul ini bertujuan untuk mencegah debu batu bara berdampak ke permukiman masyarakat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/31/23134741/meski-sudah-ikuti-sanksi-dirut-pt-kcn-sebut-ada-sanksi-yang-masih