Salin Artikel

Pengamat Sebut Kendaraan yang Melaju di Bawah Batas Kecepatan Minimum di Tol Harus Ditilang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi Deddy Herlambang menilai semestinya polisi tak hanya menilang kendaraan yang melaju di atas batas kecepatan maksimum di tol, tetapi juga kendaraan yang melaju di bawah batas kecepatan minimum di jalan tol.

Hal itu disampaikan Deddy menanggapi kebijakan terbaru Polda Metro Jaya yang menilang kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan maksimum di tol yakni 100 km/jam.

"Yang lambat semestinya ditilang. Karena mengganggu flow dan laju kendaraan juga. Terutama kendaraan pribadi yang lambat tapi berada di jalur cepat. Depannya kosong, istilahnya lane hogger. Kan dia mengganggu arus lalu lintas, mengganggu flow," kata Deddy saat dihubungi, Minggu (3/4/2022).

Ia mengatakan, kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4, yakni 60-100 km/jam.

Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 287 ayat 5, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan bahwa, setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Dengan demikian, Deddy mengatakan, semestinya kendaraan yang melaju di bawah 60 km/jam juga ditindak, karena tak sesuai dengan ketentuan di peraturan perundang-undangan serta mengganggu arus lalu lintas di tol.

"Jadi yang lambat semestinya ditilang juga. Karena mengganggu flow dan laju kendaraan juga. Sementara kalau jalan udah tertutup, pelan di sebelah kanan, tengah juga pelan, lalu kita menyalip dari sebelah kiri atau bahu jalan, jusru kita kena tilang. Kan aneh," tutur Deddy.

Kendati demikian, Deddy mengatakan penilangan bagi kendaraan yang melaju di bawah 60 km/jam tak bisa diberlakukan kepada truk. Ia mengatakan, truk yang mengangkut muatan tak bisa lebih kencang dari 60 km/jam karena bisa berbahaya bagi sopir dan pengguna jalan lain.

Karena itu, ia mengingatkan agar sopir truk memiliki kesadaran untuk selalu berkendara di lajur paling kiri.

"Truk kalau di atas 60 km/jam bahaya. Bisa terjadi kegagalan rem," lanjut dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerapkan aturan penilangan secara elektronik kepada kendaraan yang melaju di atas batas kecepatan maksimum di jalan tol. Adapun batas kecepatan maksimum yang harus dipatuhi ialah 100 km/jam.

Dalam praktiknya, penilangan menggunakan kamera atau dikenal dengan sisten electronic traffic law enforcement (ETLE). Kamera-kamera tersebut beroperasi 24 jam dan dipasang di 5 ruas jalan tol.

Kelima ruas jalan tol yang menerapkan aturan batas kecepatan maksimum ialah Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jakarta-Cikampek Layang MBZ, Jalan Tol Sedyatmo, Jalan Tol Dalam Kota, dan Jalan Tol Kunciran-Cengkareng.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/03/19410901/pengamat-sebut-kendaraan-yang-melaju-di-bawah-batas-kecepatan-minimum-di

Terkini Lainnya

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke