Salin Artikel

Soal Sengketa Rumah di Serpong, PN Tangerang: Proses Eksekusi Sudah Selesai

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arif Budi Cahyono mengklarifikasi soal penundaan eksekusi rumah di Jalan Keuangan, Perumahan Astek, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangerang Selatan.

Arif mengatakan, proses eksekusi rumah tersebut sudah selesai. Ia mengklarifikasi pernyataan sebelumnya soal penundaan eksekusi ditunda sampai termohon sembuh dari covid-19.

"Bukan ditunda, saya mungkin salah. Eksekusi hari itu sudah dilaksanakan, keputusan sudah dibacakan, yang ditunda bukan eksekusinya, cuma pengeluaran barangnya itu yang ditunda," kata Arif, saat dihubungi, Selasa (5/4/2022).

Arif menuturkan, proses eksekusi sudah dilaksanakan pada 9 Maret 2022. Sebagian barang sudah dikeluarkan dari rumah atau obyek eksekusi. Namun, pengeluaran barang lainnya ditunda, karena penghuni rumah sedang isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19.

"Sebagian barang sudah dikeluarkan. Seharusnya kewajiban dari termohon eksekusi untuk meninggalkan tempatnya ketika dia sudah sembuh. Harusnya kewajiban dari termohon eksekusi (keluar) karena eksekusi telah dijalankan," ungkap Arif.

"Sebelumnya saya bilang mau ngecek dulu ke juru sita. Ternyata sudah dibacakan dan sebagian sudah dikeluarkan, diberi waktu sampai dia sembuh, harusnya dia (termohon) mengeluarkan sendiri barang-barang itu, harusnya seperti itu," ucapnya.

Adapun, kuasa hukum pemohon eksekusi rumah, Swardi Aritonang, bertemu pihak PN Tangerang, pada Senin (4/4/2022). Swardi dan timnya menanyakan soal kelanjutan proses eksekusi.

"Kami diterima siang tadi membahas masalah eksekusi yang gagal ini. Bahwa Pengadilan mengatakan tidak menunda atau memberi izin kepada termohon tinggal di situ," ujar Swardi kepada Kompas.com, Senin.

Diketahui, saat proses eksekusi rumah pada 9 Maret 2022, polisi mendapatkan laporan dari warga bahwa terjadi kericuhan.

Warga meminta pihak yang memenangkan sengketa untuk tidak melakukan eksekusi karena pemilik rumah yang lama tengah positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri.

Ketika itu, Swardi juga sempat beradu argumen dengan Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, terkait penundaan eksekusi.

Kemudian, Arif Budi Cahyono sempat mengatakan, proses eksekusi ditunda sampai termohon sembuh dari covid-19.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Juru Sita PN Tangerang Burhanuddin mengatakan, proses eksekusi rumah sengketa telah selesai.

Dia menjelaskan, proses eksekusi selesai sejak putusan dibacakan pada 9 Maret 2022 dan penerbitan berita acara penyerahan obyek eksekusi tanah dan bangunan seluas 315 meter persegi tersebut.

"Kalau kami bacakan (putusan eksekusi) berarti berita acara sudah selesai. Di pagar (rumah eksekusi) itu sudah tertulis telah selesai dieksekusi oleh PN Tangerang," ujar Burhanuddin saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).

"Berita acaranya tanggal 9 Maret juga (terbit) pas eksekusi. Jadi sudah selesai semua eksekusi," tutur dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/05/21510881/soal-sengketa-rumah-di-serpong-pn-tangerang-proses-eksekusi-sudah-selesai

Terkini Lainnya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke