Salin Artikel

Saat Perwakilan Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Adukan Dugaan Pelanggaran HAM ke PBB...

Lembaga yang mewakili tujuh keluarga korban itu adalah LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, dan Imparsial.

Terkini, mereka melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kepada organisasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Berikut rangkuman soal upaya pendampingan hukum tujuh keluarga korban:

Kirim laporan ke PBB

Fadil, pengacara publik dari LBH Jakarta, berujar bahwa laporan itu diberikan kepada Pelapor Khusus PBB untuk Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia.

"Kami sampaikan laporan ini istilahnya komunikasi mendesak, urgent communication, ke PBB khusus untuk isu penyiksaan," papar Fadil saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (19/4/2022).

Laporan tersebut diberikan kepada PBB pada 12 April 2022.

Fadil belum bisa mengungkapkan rincian dari laporan yang diberikan kepada PBB.

Namun, ia menyebutkan bahwa laporan itu berisi temuan-temuan atas kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

"Jadi untuk isi lengkapnya kami belum bisa sampaikan, tapi paling tidak seperti yang disampaikan tadi, ada beberapa hal soal kebakaran ini," sebutnya.

Beberapa hal yang tercantum dalam laporan itu adalah bahwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang merupakan insiden kebakaran terparah di Indonesia, lantaran 49 narapidana meninggal dunia dan ratusan narapidana lainnya mengalami luka ringan atau luka berat.

Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang merupakan persoalan sistematik.

Karena itu, LBH Jakarta dan LBH lainnya memberikan tembusan dari laporan yang dikirim ke PBB itu kepada PN Tangerang.

Laporan yang sudah diterima oleh PBB itu juga akan diberikan kepada majelis hakim yang sedang menangani perkara kasus kebakaran lapas tersebut.

Diketahui, ada empat petugas Lapas Kelas I Tangerang yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus kebakaran tersebut.

"Kemudian tembusannya kami sampaikan juga ke Pengadilan Negeri Tangerang, diberikan ke majelis hakim yang mengadili perkara," sebut Fadil.

Dugaan pelanggaran HAM

Sementara itu, pengacara publik dari LBH Masyarakat bernama Nixon menduga, ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi saat dan setelah Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada 8 September 2021.

"Adanya dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa dan pasca-peristiwa tanggal 8 September 2021," kata Nixon di lokasi yang sama.

Dugaan soal adanya pelanggaran HAM dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang itu turut dimuat dalam laporan yang diberikan kepada PBB dan PN Tangerang.

Nixon mengungkapkan, dugaan adanya pelanggaran HAM itu berdasarkan adanya kelalaian pemerintah untuk mengelola lapas, terkhusus Lapas Kelas I Tangerang.

Menurut Nixon, kelalaian itu terlihat dari fakta kelebihan kapasitas yang terjadi di 80 persen lapas di Indonesia.

Jika dikerucutkan, kelebihan kapasitas dan penjagaan yang minim yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang menyebabkan peristiwa kebakaran yang menewaskan puluhan jiwa itu terjadi.

"Saya rasa ini bukan kali pertama terjadi di Indonesia, ada beberapa kasus serupa, yang mana advokasi kami hari ini ditujukan agar tidak terjadi lagi peristiwa tersebut terhadap pembenaran sistemik itu," papar Nixon.

Atasan terdakwa dinilai turut bertanggung jawab

Dalam kesempatan itu, Fadil berujar bahwa laporan tersebut dikirimkan kepada PN Tangerang dengan tujuan yang jelas.

Tujuannya adalah memberikan informasi bahwa kebakaran lapas tersebut bukan hanya karena kesalahan petugas.

"Ya output-nya, satu, kami ingin menginformasikan bahwa ini bukan sekadar kesalahan atau kelalaian petugas," ujar Fadil.

"Ini ada persoalan yang lebih besar," sambung dia.

Menurut Fadil, atasan atau supervisi dari keempat terdakwa juga dinilai bertanggung jawab atas kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, berdasarkan dugaan bahwa ada pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

Pihaknya lantas mendorong PN Tangerang untuk menemukan atau mencari atasan mereka melalui persidangan.

"Kami mendorong penegak hukum terhadap tanggung jawab atas supervisi atau atasan yang tentu bertanggung jawab atas kelalaian-kelalaian yang dilakukan empat petugas yang menjadi terdakwa," ujar Fadil.

4 terdakwa

Adapum keempat terdakwa kasus kebakaran Lapas Tangerang bernama Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.

Dalam sidang perdagan dengan pembacaan dakwaan, terdakwa Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.

Sidang kasus tersebut masih berlangsung hingga saat ini.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/20/08244951/saat-perwakilan-keluarga-korban-kebakaran-lapas-tangerang-adukan-dugaan

Terkini Lainnya

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke