Rencananya, sidang pembacaan tuntutan akan dimulai pukul 09.00 WIB.
"(Jadwal tuntutan) tetap. Kami siap membacakan tuntutan," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy, Rabu (20/4/2022).
Wirdel mengatakan, pihaknya akan membuat tuntutan sesuai fakta persidangan.
"Kami mengajukan rencana tuntutan kami berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, nanti Oditur Jenderal TNI yang akan memberikan petunjuk tuntutannya," ujar Wirdel.
Priyanto dan dua anak buahnya membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah, usai menabrak sejoli tersebut di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.
Ia bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, kemudian menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.
Priyanto didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ia juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Priyanto juga dikenai dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Terakhir, Priyanto dikenai dakwaan subsider ketiga yaitu Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian.
Jika berpatokan dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP, maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/21/05530491/hari-ini-kolonel-priyanto-akan-dituntut-terkait-kasus-tabrak-sejoli-di