JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli selesai diperiksa sebagai saksi dari pihak pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno.
Kuasa Hukum Guntur Romli, Fahmi Aulia mengatakan, Guntur menjalani pemeriksaan bersama satu saksi lain, yakni Widodo.
Terdapat kurang lebih 10 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada kedua saksi tersebut.
"Pertanyaan ada delapan sampai sepuluh pertanyaan seputar tweet itu," ujar Fahmi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/4/2022).
Menurut Fahmi, pertanyaan tersebut terkait dengan apa yang diketahui dan dipahami Guntur Romli soal kicauan Eddy Soeparno.
"Seputar kapan para saksi melihat tweet itu, bagaimana isi tweet, apa yang para saksi pahami mengenai tweet itu," kata Fahmi.
Diberitakan sebelumnya, Guntur Romli menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pihak pelapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong oleh Eddy Soeparno.
Diketahui Eddy dilaporkan oleh Kuasa Hukum Ade Armando, Andi Windo ke Polda Metro Jaya pada Senin (18/4/2022).
Laporan tersebut kini teregistrasi dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.
Dalam laporannya, Andi menjerat Eddy dengan Pasal 310, Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 14 dan Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, Eddy juga dilaporkan menggunakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun pelaporan tersebut dilakukan usai tim kuasa hukum Ade Armando yang lainnya, yakni Muannas Alaidid dan Aulia Fahmi, melayangkan somasi kepada Eddy.
Mereka melayangkan somasi atas kicauan Eddy di akun Twitter-nya karena dinilai telah menuduh Ade Armando sebagai penista agama.
Twit itu diunggah Eddy di akun Twitter @eddy-soeparno pada 12 April 2022.
M
"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama, termasuk AA," demikian twit Eddy yang disertakan dalam dokumen somasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/26/19094451/jadi-saksi-pelapor-guntur-romli-ditanya-soal-tweet-sekjen-pan-terkait-ade