JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memberlakukan kembali ganjil genap (Gage) kendaraan sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Senin (9/5/2022).
Hal tersebut menyusul berakhirnya periode libur nasional pada Hari Raya Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, Gage dalam kota mulai berlaku," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Senin.
Menurut Sambodo, tidak ada perubahan aturan apapun dalam pelaksanaan Gage di ruas jalan protokol di Ibu Kota.
"Berlaku seperti biasa," kata Sambodo.
Kebijakan Gage untuk membatasi mobilitas kendaraan sebelumnya ditiadakan sementara mulai 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022.
Hal tersebut karena aturan ganjil genap tidak berlaku pada periode libur.
"Gage tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran tgl 29 April 2022, sampai dengan 8 Mei 2022," ujar Sambodo dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).
Untuk diketahui, kebijakan ganjil genap sebelumnya diberlakukan di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin–Jumat pada pukul 06.00–10.00 WIB, dan pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Berikut 13 titik ruas jalan yang sebelumnya diterapkan ganjil genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T Haryono
10. Jalan H. R. Rasuna Said
11. Jalan D.I. Pandjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani
13. Jalan Gunung Sahari.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/09/10154421/ganjil-genap-di-13-ruas-jalan-di-dki-jakarta-kembali-diberlakukan-pada-9