Pembangunan pasar lingkungan yang terletak di Periuk, Kota Tangerang, itu dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang tahun anggaran 2017.
Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda berujar, satu dari empat tersangka kasus korupsi itu merupakan pegawai Disperindag Kota Tangerang berinisial OSS.
Tiga tersangka lainnya, yakni AA sebagai Direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR sebagai site manager PT Nisara Karya Nusantara, dan DI sebagai penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.
"Pada hari ini, kami sudah menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari," ujar Erich saat konferensi pers di Kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa (10/5/2022).
Menurut Erich, pasar lingkungan tersebut dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan pagu senilai Rp 5.063.479.000 (Rp 5 miliar).
Tim ahli dari salah satu universitas swasta di Kota Tangerang dan Kejari Kota Tangerang kemudian menemukan bahwa kuantitas pasar lingkungan itu tidak sesuai spesifikasi.
Banyak juga item yang tak terpasang sesuai kontrak di pasar tersebut.
Erich menyebutkan, hal tersebut diduga merupakan perbuatan keempat tersangka yang menyebabkan kerugian negara Rp 640.673.987.
"Perbuatan itu diduga dilakukan oleh para tersangka secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 640.673.987," sebutnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/10/19534621/pegawai-disperindag-tangerang-dan-3-orang-swasta-jadi-tersangka-korupsi