Salin Artikel

Dari KDS hingga Lagu di Lampu Merah, Ini Sederet Kontroversi Wali Kota Depok Mohammad Idris

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mendapatkan mosi tidak percaya dari 38 anggota DPRD Kota Depok.

Salah satu pemicu utama mosi tidak percaya ini adalah program Kartu Depok Sejahtera (KDS) yang dinilai telah dipolitisasi untuk kepentingan Partai Keadilan Sejahtera, partai tempat Idris bernaung. 

Sebanyak 38 anggota DPRD Depok yang melayangkan mosi tidak percaya itu berasal dari beberapa fraksi yakni Fraksi PDI-P, PAN, Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, dan PKB-PSI.

Anggota Fraksi PKB-PSI Babai Suhaimi mengatakan, hanya anggota DPRD dari Fraksi PKS yang tidak melayangkan mosi tidak percaya.

"38 anggota DPRD minus Fraksi PKS menggugat pemerintah dan melakukan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kota Depok," kata Babai dalam keterangannya, Senin (10/5/2022).

Babai mengatakan, dari hasil evaluasi individu anggota DPRD dan pengawasan Komisi D, ditemukan bahwa pelaksanaan program KDS tidak transparan.

"Ada kejanggalan dan ada tindakan tidak transparan serta mempolitisasi program KDS untuk kepentingan partai penguasa. Partai katakanlah PKS itu sendiri," kata Babai.

Babai mengungkapkan, KDS diberikan secara tidak merata kepada masyarakat. Selain itu, penunjukan koordinator lapangan dinilai tidak transparan.

Menurut Babai, berdasarkan hasil temuan di lapangan, para koordinator program KDS merupakan kader-kader PKS.

"Di dalam proses penerapan koordinatornya itu tidak pernah dibicarakan oleh siapa pun, dalam hal ini DPRD Komisi D, kemudian tidak jelas siapa orangnya, bahkan ternyata banyak di lapangan kader-kader PKS," ungkap Babai.

Sebelum masalah soal KDS ini, kebijakan Mohammad Idris juga memang telah beberapa kali menuai kontroversi. Berikut daftarnya sebagaimana dilansir dari Tribun Jakarta:

1. Razia LGBT

Pada 2020 lalu, Mohammad Idris pernah jadi sorotan karena disebut mengeluarkan kebijakan untuk merazia Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Depok.

Namun, Idris membantah dirinya mengeluarkan kebijakan terkait razia LGBT.

"Sama sekali Pemerintah Kota Depok, Pak Idris dalam hal ini sebagai Wali Kota Depok, belum mengeluarkan kebijakan apapun. Periksa saja, edaran saja belum punya saya," tegasnya kepada wartawan, Kamis (16/1/2020).

Berkembangnya pemberitaan soal kebijakan itu muncul ketika Idris ditanya mengenai kasus Reynhard Sinaga yang merupakan Warga Negara Indonesia ber-KTP Depok.

Dari pertanyaan tersebut, Idris menjelaskan ketika itu bahwa Pemkot Depok sudah memerintahkan Sat Pol PP dan Dinas Kependudukan untuk melakukan tindakan terhadap aktivitas penertiban di tempat-tempat kos dan apartemen.

"Dan saya tidak mengatakan penertiban LGBT secara khusus, tidak. Mungkin, di antaranya (penertiban tersebut) ada penyimpangan-penyimpangan seksual, tidak hanya LGBT," tuturnya.

Sebagai pemegang tampuk kekuasaan di ranah eksekutif, Idris mengatakan bahwa sudah tugas dan peran pemerintah untuk memberdayakan seluruh masyarakat untuk menjadi orang-orang yang baik.

"Yang taat pada negara ini dengan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, itu intinya," katanya.

Kalau diberdayakan saja susah, kata Idris, maka Pemerintah memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yakni penertiban. Penertiban ini, lanjut Idris, ada di setiap pemerintahan manapun dan tidak hanya terfokus pada LGBT.

"Seluruh tindakan yang melanggar norma baik norma negara maupun norma etnis bangsa dan norma agama, itu ada ketentuan penertibannya, jadi bukan hanya LGBT," paparnya.

2. Raperda Kota Religius

Kontroversi selanjutnya di Depok pada era Idris yakni munculnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR).

Raperda itu mengatur tentang bagaimana warga Kota Depok menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya, termasuk cara berpakaian.

Beberapa pasal dari isi Raperda itu dinilai diskriminatif dan memicu adanya konflik antar umat beragama.

Berdasarkan draft Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kota yang didapat Kompas.com, pada BAB V mengatur tentang Pelaksanaan Norma-norma Dalam Kehidupan Masyarakat. Etika Berpakaian diatur dalam Pasal 14 yang berbunyi:

(1) Setiap orang wajib berpakaian yang sopan sesuai ajaran agamanya masing- masing, norma kesopanan masyarakat Kota Depok.

(2) Setiap pemeluk agama wajib saling menghormati dan menghargai tata cara dan batasan berpakaian sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing.

(3) Setiap lembaga, baik pemerintah daerah maupun swasta di Kota Depok mengatur dan menetapkan ketentuan berpakaian bagi setiap pegawai, karyawan dan/atau orang yang berada dibawah tanggung jawabnya atau lingkungan kerjanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, cara berpakaian menurut ajaran agamanya dan/atau norma kesopanan masyarakat Kota Depok.

Apabila peraturan tersebut tidak dilaksanan, masyarakat dapat diberikan sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 18 Ayat 2.

3. Pemisahan Parkir Berdasar Jenis Kelamin

Kebijakan parkir khusus perempuan atau ladies parking yang banyak diterapkan sejumlah pengelola perparkiran di Depok menuai kontroversi.

Area ladies parking seperti di gedung perkantoran atau pusat perbelanjaan, biasanya disediakan di titik parkir yang paling mudah untuk memarkirkan kendaraannya.

Meski demikian, adanya ladies parking bukan berarti perempuan tidak boleh parkir di luar area ladies parking, karena tempat yang terbatas.

Namun, dengan alasan menerapkan ladies parking, di Depok, area parkir laki-laki dan perempuan dipisah, bahkan parkir sepeda motor sekalipun.

Beberapa tempat yang telah menerapkan pemisahan area parkir laki-laki dan perempuan antara lain di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok di Sawangan, serta Gedung Balai Kota Depok, Jalan Raya Margonda.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, pemisahan area parkir laki-laki dan perempuan telah diterapkan di sejumlah gedung instansi pemerintah maupun swasta.

Menurut Dadang, penyediaan parkir khusus perempuan merupakan hal yang biasa diterapkan di setiap tempat parkir.

Tujuannya memberikan rasa aman dan nyaman bagi perempuan yang mengunakan kendaraan.

4. Lagu di lampu Merah

Kebijakan yang cukup kontroversial di era Idris memimpin Depok yakni soal pemutaran lagu di lampu merah.

Lagu yang diputarnya pun adalah lagu ciptaan sang Wali Kota Depok yang berjudul hati-hati.

Berdurasi maksimal satu menit, lagu tersebut bisa didengarkan setiap pengendara setelah tiga kali pesan tertib berlalu lintas disampaikan melalui pengeras suara.

Mohammad Idris mengatakan, pihaknya terbuka menerima segala masukan, kritik, dan saran terkait pemutaran lagu dan sejumlah program lainnya yang ada didalam Joyfull Traffic Management (Joytram) besutan Dinas Perhubungan Kota Depok.

“Kami terbuka, kami menerima berbagai kritik masukan-masukan, saran-saran, namun sebagai warga negara di dalam NKRI kami mengedepankan sopan santun tata krama agar kritikan ini bisa konstruktif,” ujar Idris di Staisun Depok Baru usai launching Joytram, Pancoran Mas, Kota Depok, Sabtu (31/8/2019).

Idris menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang diantaranya pakar transportasi dan juga pakar manajemen lalu lintas terakit keputusan pemutaran lagu di lampu merah tersebut.

“Termasuk masukan dari pusat juga, mereka juga sudah resmi merestui kebijakan ini,” tambahnya.

Terakhir, Idris mengakui masih ada kekurangan seperti speaker pengeras suara yang menurutnya masih belum maksimal di lampu merah pemutaran lagu tersebut.

“Seperti harus ditambah disisi lainnya pengeras suaranya, karena masih kurang kencang tidak terdengar dari dalam mobil. Kalau memang jenuh dengan lagu ini (hati-hati), ya silahkan putar lagu lain yang kuat (kencang) di dalam mobil,” ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Sebelum Digugat DPRD Gara-gara KDS, Sederet Kontroversi Ini Pernah Dilakukan Wali Kota Depok"

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/11/16004971/dari-kds-hingga-lagu-di-lampu-merah-ini-sederet-kontroversi-wali-kota

Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke