Diketahui, sejumlah anak di bawah umur di Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan melakukan perundungan disertai kekerasan terhadap seorang anak inisial MZA (16) pada Minggu (15/5/2022) malam.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Deden Deni mengatakan belum menentukan jenis sanksi yang akan dikenakan terhadap para pelaku.
Pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak sekolah para pelaku dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangsel dalam menentukan sanksi yang pantas diberikan.
"Ini kan sudah dilaporin sama orangtuanya, kami masih mendalami itu dulu bersama P2TP2A. Masih proses, sekolah juga masih pendampingan ke korbannya," ujar Deden saat ditemui di Balai Kota Tangsel, Senin (23/5/2022).
Deden menuturkan, Dindik Tangsel juga masih melihat terlebih dahulu sejauh mana pelanggaran yang telah dilakukan para pelaku.
Selain masih memantau perkembangan kasus, Dindik Tangsel juga masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak sekolah para pelaku dan P2TP2A.
"Kami lihat usianya. Ada informasi (bocah pelaku) termasuk keluarganya juga. Koordinasi terus, kami lihat perkembangannya seperti apa, kami tunggu informasi pihak sekolah dan P2TP2A. Yang jelas kami koordinasi terus," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) mengatakan tidak menahan terduga pelaku kekerasan anak di Serpong karena para pelaku masih di bawah umur.
"Mereka (terduga pelaku) tidak ditahan karena masih di bawah umur, dan masih proses lidik," ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu saat dikonfirmasi, Kamis (19/5/2022).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/23/12023111/dindik-tangsel-belum-beri-sanksi-ke-bocah-pelaku-bullying-dan-kekerasan