JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kalideres menangkap sepasang suami istri yang memalsukan uang kertas berbagai pecahan dalam mata uang rupiah.
Keduanya ditangkap di rumah, Jalan Marga Jaya, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada 10 Mei 2022.
Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, MBJ (35) dan istrinya MBS (29), mengaku telah melakukan praktik ini sejak enam bulan lalu.
"Praktiknya sudah 6 bulan berjalan. Mereka sudah memproduksi Rp 300 juta selama itu," kata Syafri di Mapolsek Kalideres, Rabu (25/5/2022).
Uang palsu tersebut diproduksi dengan cara dikopi dari uang asli pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000. Kemudian dicetak pada kertas minyak menggunakan printer biasa.
Syafri menjelaskan, pelaku dapat memproduksi uang palsu senilai Rp 30 juta dalam waktu sepekan.
"Setiap memproduksi Rp 30 juta itu, mereka butuh waktu sekitar 1 minggu sampai 10 hari," jelas Syafri.
Dengan uang palsu yang diproduksi sendiri, pelaku membelanjakan dan menukarkannya di pasar-pasar di Jakarta Barat.
Sementara itu, di kediaman pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti praktik pemalsuan uang rupiah seperti uang kertas asli senilai Rp 250.000, dan ratusan lembaran uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 20.000.
Kemudian ditemukan juga sejumlah alat penunjang seperti 3 helai benang sulam berlogo Bank Indonesia, jarum, stiker bertuliskan BI Rp 50.000, 5 printer, lem kertas, pisau cutter, dan sebuah ponsel.
Pelaku mengaku mendapat ide dan mempelajari cara membuat uang palsu dari seseorang berinisial S alias Mancung.
"Bahan dan alat, serta cara pelaksanaannya diketahui dari S alias Mancung. Dia saat ini dalam pengejaran," pungkas Syafri.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 36 junto 26 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/25/19572351/pasutri-palsukan-uang-cetak-rp-300-juta-selama-6-bulan