TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru, Riau.
Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sarly Sollu mengatakan, total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 6,3 kilogram senilai Rp 9 miliar.
"Dengan nilai sekitar Rp 9 Miliar yang akan diedarkan di daerah Tangerang Selatan," ujar Sarly saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Senin (30/5/2022).
"Para tersangka mengaku barang bukti tersebut dapat dikonsumsi oleh 33.330.000 orang pemakai narkotika jenis sabu. Dalam kata lain, polisi berhasil menyelamatkan 33.330.000 jiwa pemakai narkotika jenis sabu," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka penyelundup berinisial MF dan MOF.
Sarly menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat soal rencana pengiriman sabu dari Pekanbaru ke wilayah Tangsel.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi meringkus dua tersangka beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 2,49 gram.
Kemudian, enam bungkus plastik teh yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik berisi 6.328 gram sabu. Sehingga total keseluruhan barang bukti seberat 6.330,49 gram atau 6,3 kilogram.
"Untuk jaringan ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika jenis sabu dan narkotika jenis lainnya, serta tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam jaringannya," ungkap Sarly.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/30/13204201/polres-tangsel-gagalkan-penyelundupan-63-kg-sabu-senilai-rp-9-miliar-dari