SY melakukan aksinya tak seorang diri. Dia membunuh korban bersama temannya, MYM (18).
SY dan MYM kemudian ditangkap tak lama setelah melakukan perbuatannya.
Kasus pembunuhan S ini terungkap saat warga digegerkan dengan temuan sesosok mayat di dalam karung yang mengambang di Danau Gawir, danau bekas galian pasir di Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (31/5/2022).
Mayat tersebut ditemukan tanpa busana.
"Mayat terbungkus di dalam karung dalam kondisi diikat dan ada pemberatnya, kepalanya dibungkus kantong plastik warna hitam dan mulutnya dilakban bening," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, Selasa (31/5/2022).
Polisi kemudian mengevakuasi mayat tersebut dan membawanya ke RSUD Tangerang untuk diotopsi.
Berdasarkan hasil otopsi itulah diketahui bahwa jasad tersebut adalah S, warga Bojongnangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dua pelaku ditangkap
Keesokan harinya, Rabu (1/6/2022), polisi menangkap kedua pelaku yang membunuh S.
Kedua pelaku ditangkap petugas gabungan Polres Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya di tempat persembunyiannya sekira pukul 10.00 WIB.
Kedua pelaku kemudian diamankan di Mapolres Tangsel untuk pendalaman kasus ini.
"Motif dari kasus ini adalah pelaku sakit hati dengan perkataan korban yang melecehkan kakak perempuan pelaku," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/6/2022).
Saat itu, korban meminta pelaku menawarkan sejumlah uang kepada kakak kandungnya agar mau berhubungan badan dengan korban.
"Kalimat ini ringkasannya adalah, 'Mau enggak 300.000 dipakai?'. Korban ini meminta pelaku untuk kiranya menawarkan kakak korban," ungkap Zulpan.
Kanit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya (PMJ) Kompol Widi Irawan juga mengatakan hal yang sama.
Kalimat melecehkan tersebut disampaikan korban sesaat sebelum aksi pembunuhan terjadi. Kala itu, korban dan kedua pelaku sedang bersama-sama menonton video porno.
"Sebenarnya sakit hati, dari pertemuan mereka pada saat malam itu, setelah ngopi dan nonton video porno bersama, korban mengeluarkan ucapan yang membuat pelaku tersinggung," ujar Widi saat rekonstruksi di sekitar Danau Gawir, Kamis.
Karena kesal dan sakit hati dengan ucapan korban, pelaku membunuh korban menggunakan kapak, kemudian memasukkan jasadnya ke dalam karung.
"Pada saat itu juga, pelaku langsung mengambil kapak dan memukulkan ke arah pelipis kanan dan kiri (korban)," jelas Widi.
Jasad korban kemudian dibawa menggunakan mobil korban dan dibuang ke Danau Gawir.
"Korban diikat dan dimasukkan ke karung pada pukul 03.30 WIB. Korban dibawa memakai mobil ke tempat pembuangan," ujar Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom, Kamis.
Pelaku jual mobil korban
Setelah membuang jasad korban, kedua pelaku kabur ke Pandeglang, Banten. Mereka menjual mobil milik korban untuk menghilangkan jejak.
Uang hasil penjualan mobil kemudian digunakan pelaku untuk membeli sejumlah perlengkapan selama bersembunyi dari kejaran kepolisian.
"Jadi mobil korban dibawa oleh tersangka. Mobil tersebut dibawa untuk membawa korban, setelah itu dijual di daerah Pandeglang," ungkap Kombes Endra Zulpan.
Kedua pelaku kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Zulpan.
Rekonstruksi dilakukan di dua tempat. Pertama, berlokasi di rumah korban, tempat pembunuhan terjadi. Kedua, rekonstruksi dilakukan di danau, tempat jasad korban dibuang.
"Kalau total semua ada 27. Enam di danau, 21 di rumah korban," ujar Maulana.
Maulana menuturkan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing.
Kedua pelaku bersama-sama membawa jasad korban ke danau menggunakan mobil korban. Sesampainya di danau, tersangka SY menyeret jasad korban ke tepi danau.
"Terakhir dibuang mayat korban ke danau oleh SY," ungkap Maulana.
Maulana mengatakan, berdasarkan hasil visum, korban meninggal karena penyempitan pernapasan.
"Untuk adegan si pelaku, sesuai hasil visum bahwa (korban) matinya karena penyempitan pernapasan, ada di adegan 12," ujar Maulana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/03/11152481/pembunuhan-pria-dalam-karung-di-legok-saat-pelaku-sakit-hati-kakaknya