Salin Artikel

Ingat, Tilang bagi Pelanggar Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Tetap Berlaku Pekan Ini!

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai hari ini, Senin (6/6/2022), ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di DKI Jakarta bertambah dari semula 13 titik menjadi 25 titik.

Polisi pun dan tidak akan menilang pengendara yang melanggar aturan ganjil genap di 12 ruas jalan yang baru direaktivasi karena masih dalam tahap sosialisasi. 

Sanksi tilang di 12 ruas jalan itu baru akan diterapkan pada pekan depan, atau mulai 13 Juni 2022. 

Meski demikian, pelanggar di 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang.

Hal ini disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam unggahan di akun Instagram-nya.

"Selama tanggal 6-12 Juni 2022, kendaraan yang melanggar pada 12 jalan yang baru direaktivasi akan dilakukan pemberhentian dan peneguran. Sedangkan 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya akan tetap dikenakan sanksi tilang. Pemberlakuan sanksi tilang di 25 ruas jalan bagi pelanggar akan dilakukan mulai Senin (13/6/22)."

Ganjil genap di 25 ruas jalan berlaku setiap Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Sedangkan pada hari libur nasional, kebijakan pembatasan kendaraan tersebut tak berlaku.

Polisi Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Simpang Tomang

Pantauan Kompas.com di lapangan pagi ini, polisi memang menilang pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan yang sudah aktif sebelumnya.

Namun, pelanggar di 12 ruas jalan yang baru aktif hanya diberikan teguran. 

Berdasarkan pantauan sekitar pukul 08.50 WIB, di simpang Tomang dari arah Jalan S Parman terlihat satu pengendara mobil dengan pelat nomor ganjil diberhentikan di dekat pos pengamanan.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Karepesina mengatakan, sanksi tilang diberlakukan bagi pelanggar di ruas Jalan Tomang Raya dan Jalan S Parman.

"Jalan Tomang Raya maupun yang melintasi Jalan S Parman berlaku seperti biasa," kata Maulana saat dikonfirmasi, Senin.

Maulana mengatakan, aturan ganjil genap sudah lama berlaku di dua jalan tersebut. Sementara itu, sanksi tilang belum diberlakukan di 12 ruas jalan yang menjadi titik perluasan aturan ganjil genap.

"Yang kawasan perluasan baru, sanksinya masih dilakukan teguran saja, tapi yang di lokasi ganjil genap sebelumnya, itu berjalan seperti biasa," jelas Maulana.

Di persimpangan dari arah Jalan Cideng Timur menuju Jalan Balikpapan Raya, yang merupakan terusan Jalan Tomang Raya, terlihat dua mobil berpelat ganjil diberhentikan petugas.

Namun, pengendara tersebut belum ditilang karena ganjil genap baru diberlakukan di jalan itu.

"Kalau jalan ini masih sosialisasi, nanti tanggal 13 Juni baru dimulai (penerapan sanksinya)," ungkap petugas tersebut.

Setelah diberhentikan dan diajak berbicara oleh petugas, pengendara mobil terlihat dipersilakan melintas kembali.

25 Ruas Jalan yang Terapkan Ganjil Genap

-13 ruas jalan yang sudah berlaku sebelumnya:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman.

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Jenderal S Parman

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan M.T Haryono

10. Jalan H. R. Rasuna Said

11. Jalan D.I. Pandjaitan

12. Jalan Jenderal A. Yani

13. Jalan Gunung Sahari.

-12 ruas jalan yang baru diberlakukan:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan Suryopranoto

7. Jalan Balikpapan

8. Jalan Kyai Caringin

9. Jalan Pramuka

10. Jalan Salemba Raya sisi barat, untuk timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

11. Jalan Kramat Raya

12. Jalan Stasiun Senen

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/06/11213991/ingat-tilang-bagi-pelanggar-ganjil-genap-di-13-ruas-jalan-tetap-berlaku

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke