JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui usulan tarif intergrasi Rp 10.000 yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Komisi B yang dimandatkan untuk memberikan rekomendasi tarif integrasi mengeluarkan keputusan untuk menyetujui usulan tarif tersebut.
"Komisi B mmenyetujui pelaksanaan tarif integrasi karena mendukung keterpaduan moda transprotasi antara BRT, LRT dan MRT Jakarta yang pada ujungnya nanti akan mendorong masyarakat untuk menggunakan moda transportasi masal," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail saat memimpin rapat, Selasa (7/6/2022).
Ismail mengatakan, Komisi B menyetujui tarif intergrasi tidak boleh lebih besar dari Rp 10.000 karena menggunakan dana dari Public Service Obligation (PSO) agar tidak membebani pos anggaran APBD lainnya.
Selain itu, kata Ismail, Komisi B meminta agar kebijakan tarif integrasi bisa dievaluasi setiap enam bulan selama satu tahun.
"(Evaluasi) setiap enam bulan selama satu tahun untuk mengetahui dampak implementasi paket dari integrasi terhadap nilai masyarakat menggunakan model transportasi masal," ujar Ismail.
Tarif terintegrasi rencananya akan diberlakukan setelah mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.
Setelah mendapat persetujuan dari DPRD, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membuat Keputusan Gubernur untuk penerapannya.
Akan ada uji coba selama dua pekan, tarif terintegrasi dipatok Rp 10.000 untuk durasi tiga jam perjalanan.
Kendaraan umum yang akan terintegrasi dalam sistem tersebut berupa moda transportasi bus transjakarta, MRT Jakarta dan LRT Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/07/15262201/dprd-dki-jakarta-setujui-tarif-integrasi-transportasi-umum-rp-10000