Salin Artikel

Pemkot Jaksel Ingatkan soal Sanksi bagi Pedagang yang Melanggar Aturan Karantina Hewan Kurban

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan akan memberikan sanksi kepada pedagang yang melanggar kewajiban karantina hewan kurban selama 14 hari.

Pemkot mewajibkan hewan kurban yang tiba dari daerah luar Jakarta dikarantina lebih dahulu untuk mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kepala Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Hasudungan mengatakan, sanksi yang akan diberikan yakni larangan berdagang hewan kurban.

"Ada sanksi, tapi sanksi secara tertulis kita bilang di dalam surat pernyataan akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dan tidak diperkenankan berjualan hewan kurban," ujar Hasudungan, saat dihubungi, Selasa (7/6/2022).

Namun, Hasudungan akan memaksimalkan aturan karantina hewan kurban diberlakukan kepada pedagang. Ia tak menampik bahwa implementasi pemberian sanksi cukup sulit.

"Secara teknis agak susah, misalnya mereka disuruh mengembalikan hewan. Kan tak mungkin tapi minimal kita sudah menyampaikan dan sudah ada upaya supaya mereka lebih aware dan disiplin dalam menjual hewan kurban," kata Hasudungan.

Hasudungan menegaskan, bahwa sosialisasi soal karantina hewan kurban selama 14 hari sudah dilakukan kepada seluruh pedagang di Jakarta Selatan.

"Kita sudah sosialisasi lewat media sosial juga, kita sosialisasi per kecamatan, ada 10 kecamatan. Kita sosialisasi soal prosedurnya, penyakitnya dan efeknya apa," ucap Hasudungan.

Adapun Pemkot Jaksel menyediakan lahan untuk karantina hewan kurban di wilayah Mampang. lahan kosong untuk tempat karantina hewan kurban itu dapat menampung 500 ekor.

"Mekanisme karantina, itu nanti harus ada surat kesehatan hewan dari daerah pengiriman hewan. Kemudian di cek keaslian surat serta ciri jenis hewan (kambing dan sapi)," ucap Hasudungan.

"Kemudian jumlah sapi atau kambing (yang bakal dikarantina) itu kan harus dicek," tutur dia.

Hasudungan mengatakan, petugas Sudin KPKP yang berjaga di lokasi tempat karantina akan mengeluarkan surat keterangan bahwa hewan kurban tersebut telah diperiksa.

"Setelah itu baru kita tempelkan stiker sesuai dengan jumlah hewan kurban. Kemudian lokasi (kandang berjualan). Kemudian kita jelaskan hewan itu sehat," kata dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/07/21340011/pemkot-jaksel-ingatkan-soal-sanksi-bagi-pedagang-yang-melanggar-aturan

Terkini Lainnya

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok Saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke