Dia pun sudah memerintahkan jajaran Ditrektorat Lalu Lintas (Ditlantas) untuk mengevaluasi dan memantau kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus di wilayahnya.
"Kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi kami cabut saja. Kami sedang evaluasi soal itu, jadi tidak ada keistimewaan untuk itu," ujar Fadil kepada wartawan, Senin (13/6/2022).
"Kan jelas itu (pelat nomor khusus) hanya untuk pejabat-pejabat eselon satu, menteri, serta Dirjen ya," sambungnya.
Untuk diketahui, kendaraan yang memiliki pelat nomor berakhiran RFS, RFD, dan RFP adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk pejabat negara.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan bahwa pihaknya akan menertibkan para pengendara berpelat nomor khusus yang melanggar lalu lintas.
"Bahkan tidak menutup kemungkinan kalau ada pelat khusus yang hitam, yang platnya RFS atau plat khusus, apabila ada yang menggunakan rotator dan tertangkap tangan. Maka plat nomornya dan STNK-nya akan kami cabut," ungkap Sambodo.
Menurut dia, penindakan tersebut sebagai langkah Polda Metro Jaya untuk menjawab keluhan masyarakat terhadap pengguna pelat nomor khusus.
Sebab, kata Sambodo, masih banyak pengguna pelat nomor khusus berwarna hitam yang melanggar aturan berlalu lintas, khususnya dalam hal penggunaan rotator.
"Ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna plat STNK khusus yang sering menggunakan rotator," kata Sambodo.
"Padahal dia tidak berhak mengunakan rotator. Yang berhak hanya kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," sambungnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/13/16561571/kapolda-metro-izin-pelat-nomor-khusus-yang-sering-langgar-aturan-akan