"Mencari sasaran korban di tempat yang sepi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor, kemudian menodongkan senjata tajam," ujar Royce dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Menurut Royce, dua pelaku berinisial NA (22) dan MFR (20) tak segan melukai korbannya agar mau menyerahkan barang berharga yang dibawa.
"Mereka berkeliling mencari target korban dan tak segan melukainya jika korban melawan," katanya.
Target rampasan kedua pelaku, kata Royce, yakni ponsel dan sejumlah barang berharga lainnya.
"Mereka sifatnya mobiling, mencari sasaran di mana cari titik yang paling lemah dari korbannya dari lokasi yang memang sepi, nah di situ mereka beraksi," ungkap Royce.
Sebelumnya diberitakan, korban SO ditodong dan dibacok di Jalan Roa Malaka, Tambora, pada Senin (13/6/2022) dini hari.
Pasma berujar, mulanya pelaku NA dan MFR berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CBR berwarna putih sambil membawa celurit di sekitar Kota Tua, Jakarta Barat.
"Di tempat kejadian, tersangka menemukan korban yang baru keluar dari kantornya (setelah kerja lembur) akan pulang ke apartemennya di Glodok, Jakarta Barat, dengan berjalan kaki," ujar Royce dalam keterangannya, Selasa (14/6/2022).
Setibanya di Jalan Roa Malaka, pelaku MFR turun dari sepeda motor, kemudian menghampiri korban sambil menggenggam celurit.
Royce mengungkapkan, pelaku langsung merampas tas milik korban. Korban kemudian berusaha melawan sehingga ia dibacok di bagian kepala belakang.
"Korban mengalami luka bacokan dan harus mendapatkan luka jahitan akibat bacokan tersebut," katanya.
Menurut Royce, setelah mendapatkan barang milik korban, kedua pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Pelaku NA kemudian menyimpan benda hasil rampasan berupa telepon genggam iPhone 12 di gerobak di parkiran Jalan Kemukus, Tamansari, Jakarta Barat.
Kemudian, pada hari yang sama, tim buser Polsek Tambora Jakarta Barat memburu pelaku. Sekitar pukul 19.00 WIB, NA dan MFR ditangkap di parkiran KAI Jalan Kemukus.
Menurut Royce, pelaku NA bekerja sebagai juru parkir di Jalan Kali Besar, Tambora.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/14/14171681/wn-jepang-ditodong-dan-dibacok-pelaku-intai-korban-di-tempat-sepi