Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, AS ditangkap pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, pria tersebut diamankan oleh orangtua korban berinisial NF dan warga karena diduga telah melakukan pencabulan. Kemudian, polisi langsung menjemput pelaku.
"Terlapor merupakan seorang marbut masjid yang juga sebagai imam di masjid tersebut," kata Yogen saat ditemui di Mapolres Metro Depok, Jumat (24/6/2022).
Saat diperiksa, Yogen berujar, pelaku mengakui telah mencabuli anak di bawah umur.
"Kami lakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan memang benar terjadi tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Yogen.
Lebih lanjut, Yogen menuturkan, pelaku melakukan pencabulan di area masjid. Pelaku mengajak korban masuk ke salah satu ruangan dengan dalih hendak merukiahnya.
"Dia (pelaku) bilang mau merukiah awalnya, ajakan merukiah, lalu terlapor mengajak korban ke salah satu ruangan masjid tersebut yang biasanya digunakan untuk beristirahat oleh terlapor," tutur Yogen.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/24/16042521/marbut-masjid-di-depok-diduga-cabuli-bocah-13-tahun-dalihnya-akan