Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan imbauan itu ketika menanggapi adanya ajakan untuk konvoi kendaraan bermotor yang digelar oleh Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta.
"Kami imbau untuk tidak melakukan (konvoi ke cabang-cabang Holywings). Tentunya aparat kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya akan memberikan pengamanan kepada semua warga DKI Jakarta," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat.
Menurut Zulpan, imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam kegiatan konvoi yang berlangsung pada 24 dan 25 Juni 2022 mulai pukul 19.00 WIB.
Di samping itu, kepolisian juga tengah menyelidiki dugaan kasus penistaan agama oleh manajemen Holywings Indonesia.
"Kami imbau tidak melakukan hal-hal yang bertentangan. Jadi kami harap semua masyarakat, mari serahkan penanganan ini secara hukum di negara kita. Polda Metro Jaya akan menyidik kasus ini secara profesional," ungkap Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, GP Ansor wilayah DKI Jakarta akan melakukan konvoi ke sejumlah lokasi Holywings pada Jumat.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Pemimpin Wilayah GP Ansor DKI Jakarta Sofyan Hadi mengatakan, konvoi dilakukan dalam rangka memprotes promosi Holywings yang menggratiskan minuman beralkohol kepada orang bernama Muhammad.
"Kami akan konvoi sama kader-kader Ansor dan Banser DKI Jakarta untuk memastikan bahwasanya tidak ada lagi penistaan atau mungkin ya kita enggak tahu kan, walaupun sudah dihapus, kita enggak tahu apa yang terjadi di dalam," kata Sofyan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Menurut Sofyan, konvoi akan dilakukan oleh sejumlah anggota GP Ansor wilayah DKI ke sejumlah titik di sekitar lokasi Holywings, mulai dari Gatot Subroto, Senayan, hingga Pantai Indah Kapuk (PIK).
Sofyan mengatakan, pihaknya juga akan membuat pemberitahuan konvoi kepada pihak kepolisian. Sofyan akan memastikan aksi berjalan damai dan tidak anarkistis.
Lalu, menurut Sofyan, pihaknya juga akan mengajukan upaya pencabutan izin Holywings kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Rencana kami mau ke sana soal pencabutan izin (Hollywings)," ujar Sofyan.
Sebagai informasi, manajemen Holywings Indonesia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penistaan agama di media sosial.
Zulpan mengatakan, sudah ada dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya atas dugaan kasus tersebut.
Laporan pertama dilayangkan oleh anggota Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) bernama Firmansyah pada Kamis (24/6/2022) yang teregistrasi dengan nomor LP/B /3135/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kemudian, laporan kedua dilayangkan oleh ormas Sapma PP dan KNPI DKI Jakarta pada Jumat (26/6/2022). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/3139/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA.
Kedua laporan tersebut, kata Zulpan, terkait promosi minuman beralkohol bagi konsumen atau pengunjung Holywings yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
"Yang bunyinya, Holywings promo minuman alkohol bagi pelanggan bernama Muhammad dan Maria. Kira-kira seperti itu," kata Zulpan.
Saat ini, Zulpan menyebutkan bahwa penyidik dari Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah mempelajari laporan tersebut.
"Sudah ditangani oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tentunya setiap laporan akan ditindaklanjuti," kata Zulpan.
Manajemen Holywings dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 165a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/24/17032861/polda-metro-imbau-warga-tak-konvoi-ke-holywings-buntut-promo-miras