Salin Artikel

Koalisi Masyarakat Sebut Hakim di Malaysia Tak Berpihak pada Pekerja Migran Korban Kekerasan

Hal itu disampaikan salah seorang perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Adelina Lisao, Anis Hidayah, dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

"Saya melihat problem ini ada di struktural sistem peradilan di Malaysia, di mana memang hakim-hakimnya tidak punya perspektif tentang keberpihakan kepada perempuan," ungkap Anis kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

"Khususnya PRT migran yang mengalami penganiayaan oleh warga negara Malaysia," sambung Anis.

Di sisi lain, kata Anis, Pemerintah Indonesia sejak awal sudah menyediakan pendampingan hukum atas kasus tewasnya tenaga kerja Indonesia (TKI) Adelina Lisao oleh majikannya, Ambika MA Shan.

"Bahkan beberapa kali menggelar perkara dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil. Seperti kami juga, teman-teman anti-trafficking di wilayah NTT di mana adelina berasal," ungkap Anis.

Menurut Anis, sejumlah bukti-bukti yang dilampirkan dan temuan dalam hasil gelar perkara sudah cukup kuat untuk menjerat Ambika MA Shan dalam kasus tewasnya Adelina.

"Sehingga kami datang untuk melakukan protes dan kecewa pada Malaysia yang memutuskan bebas pada majikan Adelina," kata Anis.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Persekutuan Malaysia -setara Mahkamah Agung- pada Kamis (23/6/2022) mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.

Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.

Dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.

Hakim Vernon mengatakan, jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA). Menurut Vernon, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa.

“Malah berdasarkan catatan banding, tiada alasan diberikan pihak pendakwaan (di Pengadilan Tinggi),” kata Hakim Vernon sebagaimana dilaporkan kantor berita Bernama.

DNAA berarti terdakwa dibebaskan dari dakwaan, tetapi dapat dituntut lagi di kemudian hari.

Sebaliknya, putusan Mahkamah Persekutuan ini membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina.

Adelina Sau adalah TKI asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, yang meninggal di Malaysia pada Minggu 11 Februari 2018.

Adelina (21) dilaporkan meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Penang, Malaysia. Sebelum meninggal, dia dilaporkan tidur bersama anjing selama sebulan.

Saat hendak dievakuasi tim penyelamat, dia tampak ketakutan. Di tubuhnya terdapat nanah bekas luka bakar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/27/12212181/koalisi-masyarakat-sebut-hakim-di-malaysia-tak-berpihak-pada-pekerja

Terkini Lainnya

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke