Hal itu disampaikan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Adelina Lisao, Anis Hidayah, dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Aksi tersebut untuk memprotes keputusan Mahkamah Persekutuan Malaysia membebaskan Ambika MA Shan, majikan Adelina Lisao yang meninggal di Malaysia.
"Kami menilai Pemerintah Indonesia harus melayangkan nota protes diplomatik yang keras," ujar Anis kepada wartawan, Senin.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Adelina berpandangan bahwa Pemerintah Indonesia harus mengevaluasi kembali hubungan kerja sama ketenagakerjaan dengan Malaysia.
Apalagi, lanjut Anis, Pemerintah Indonesia baru saja menandatangani nota kesepakatan bersama dengan Malaysia terkait perlindungan terhadap TKI di negara tersebut.
"Justru ini sangat melukai bangsa Indonesia karena kita baru saja menandatangani MoU baru dengan malaysia, dengan kesepakatan-kesepakatan baru terkait dengan perlindungan PRT kita di sana," ungkap Anis.
"Kita perlu mengevaluasi hubungan kerja sama ketenagakerjaan dengan Malaysia," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Persekutuan Malaysia -setara Mahkamah Agung- pada Kamis (23/6/2022) mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.
Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.
Dalam putusannya, Hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.
Hakim Vernon mengatakan, jaksa penuntut umum harus memberikan alasan mengapa mengajukan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA).
Menurut Vernon, DNAA hanya boleh diberikan jika ada alasan valid yang diberikan pihak jaksa.
“Malah berdasarkan catatan banding, tiada alasan diberikan pihak pendakwaan (di Pengadilan Tinggi),” kata Hakim Vernon sebagaimana dilaporkan kantor berita Bernama.
DNAA berarti terdakwa dibebaskan dari dakwaan, tetapi dapat dituntut lagi di kemudian hari.
Sebaliknya, putusan Mahkamah Persekutuan ini membuat Ambika bebas murni dan tidak bisa didakwa pidana atas kematian Adelina.
Adelina Lisao adalah TKI asal Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, yang meninggal di Malaysia pada11 Februari 2018.
Adelina (21) dilaporkan meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Penang, Malaysia. Sebelum meninggal, dia dilaporkan tidur bersama anjing selama sebulan.
Saat hendak dievakuasi tim penyelamat, dia tampak ketakutan. Di tubuhnya terdapat nanah bekas luka bakar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/27/12432961/pemerintah-didesak-layangkan-nota-protes-ke-malaysia-terkait-tewasnya