Salin Artikel

Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi dan NIK, Begini Respons Pedagang dan Pembeli

DEPOK, KOMPAS.com - Transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) mulai disosialisasikan pemerintah kepada masyarakat pada Senin (27/6/2022).

Sosialisasi MGCR, rencananya akan dilakukan selama dua mingggu ke depan dan berakhir pada 10 Juli 2022.

Dalam perubahan sistem penjualan dan pembelian MGCR menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK itu, bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET).

Menanggapi rencana tersebut, salah satu pedagang migor bersubsidi bernama Fuji mengaku belum menerapkan sistem perubahan MGCR yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Di sini belum kalau untuk PeduliLindungi, kami masih menggunakan sistem KTP dan maksimal pembelian setiap KTP dua liter," kata Fuji saat ditemui, Senin.

Dikatakan Fuji, tokonya masih menjual migor dengan sistem KTP untuk melayani dua liter perhari dengan harga Rp 14.000 sejak sebulan yang lalu.

"Kalau untuk sekarang-sekarang ini lumayan ya penjualannya. Sebab, untuk minyak gorengnya sendiri karena tergolong minyak subsidi," ujar Fuji.

Untuk itu, Fuji mengaku masih menunggu sosialisasi tersebut agar dapat menjual migor dengan maksimal 10 liter per hari dengan persyaratan yang telah ditentukan pemerintah.

"Tapi kita masih menunggu imbauan dari pemerintah kalau misalnya satu KTP boleh (membeli) 10 liter, kami siap jual," kata Fuji.

Diwawancarai terpisah, calon pembeli minyak goreng bersubsi bernama Dede menilai perubahan sistem pembelian MGCR tak ada bedanya dengan sebelumnya.

Menurut dia, kebijakan itu tetap bakal membuat antrean calon pembeli.

"Sama aja, saya maunya cash, maunya biasa aja gitu. Udah mahal, udah susah, belum antre," ujar Dede.

Pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) untuk satu NIK per harinya.

Pemerintah menjamin, masyarakat bisa memperoleh minyak tersebut dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.

Minyak goreng dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Sosialisasi penjualan minyak goreng curah

Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, pemerintah telah membentuk tim gugus tugas untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat.

Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian minyak goreng curah.

Mulai Senin nanti, masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal resmi media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.

"Ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/27/18394911/beli-minyak-goreng-curah-pakai-aplikasi-pedulilindungi-dan-nik-begini

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke