Salin Artikel

Polisi Periksa Manajemen Holywings Terkait Promosi Miras Bernada Penistaan Agama

Untuk diketahui, dalam promosi itu tertulis bahwa miras akan diberikan secara gratis kepada pengunjung Holywings bernama Muhammad dan Maria.

"Semua yang mengetahui atau terlibat, kami mintai keterangan, kemudian kami periksa, ke atas, ke samping, ke bawah akan kena," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).

Budhi menegatakan, penyidik yang menyelidiki kasus Holywings masih mencari satu lagi barang bukti dalam kasus tersebut.

Saat ini beberapa barang bukti yang sudah diamankan yakni komputer dan tangkapan layar promosi miras.

"Kami mencari adanya suatu alat bukti lain yang akan menguatkan kami terhadap kasus ini sampai ke tingkat yang lebih tinggi daripada direktur kreatif," ucap Budhi.

Budhi menambahkan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menyegel kantor pusat Holywings yang berlokasi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Senin (27/6/2022).

"Kami amankan dulu dengan garis polisi atau police line untuk kepentingan penyidikan sampai dengan nanti penyidik menyatakan telah selesai melaksanakan proses terhadap proses TKP," ucap Budhi.

Sebelumnya, polisi menangkap enam pegawai Holywings berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25) terkait promosi minuman keras bernada penistaan agama.

Penangkapan berawal adanya poster promosi miras yang diunggah di media sosial Holywings pada Rabu (22/6/2022) malam.

Pada promosi itu tertulis bahwa miras akan diberikan secara gratis kepada pengunjung Holywings bernama Muhammad dan Maria.

Poster promosi miras di Holywings itu berlaku pada Kamis (23/6/2022) malam.

"Dari situlah kemudian kami lakukan laporan polisi model A, karena saat itu belum ada yang lapor kepada kami, tapi kami sudah berinisiatif untuk menjemput bola sebelum kasus ramai," kata Budhi.

Saat itu, penyidik mendatangi kantor pusat Holywings di Serpong. Ada beberapa pegawai yang dimintai keterangan terkait unggahan promosi miras bernada penistaan agama di media sosial.

"Kami kemudian menemukan ada beberapa karyawan di HW yang membuat meng-upload konten yang kemudian beredar luas di media sosial," kata Budhi.

Awalnya, penyidik dari Polres Jakarta Selatan mengamankan EJD, NDP, DAD, EA, AAB, dan AAM untuk diperiksa sebagai saksi.

Penyidik lalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan ahli untuk dimintai keterangan terkait poster promosi miras yang diunggah di media sosial Holywings.

"Dari situ kemudian kami berpendapat bahwa telah cukup kuat telah terjadi dugaan tindak pidana sehingga kami mempersangkakan terhadap yang bersangkutan," kata Budhi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar dari unggahan poster promo miras di media sosial Holywings, satu CPU komputer, tiga ponsel, harddisk, dan satu buah laptop.

"Kami menduga para tersangka menggunakan sarana barang bukti untuk memproduksi ataupun sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana," kata Budhi.

Keenam tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP.

Mereka juga dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami menerapkan bahwa telah diduga telah terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Budhi.

"Juga terkait dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan, penyalahgunaan penodaan terhadap suatu agama yang ada di Indonesia dengan ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," ucap Budhi.

Holywings minta maaf

Sementara itu, manajemen Holywings Indonesia meminta maaf atas kegiatan promosi minuman beralkohol yang diduga mengandung unsur penistaan agama.

Hal itu disampaikan dalam surat permintaan maaf terbuka yang diunggah dalam akun resmi Instagram Holywings Indonesia, @HolywingsIndonesia, Kamis (23/6/2022).

"Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujar manajemen Holywings Indonesia, dikutip Jumat (24/6/2022).

Pihak manajemen berdalih bahwa kegiatan promosi untuk pemilik nama Muhammad dan Maria dibuat dan dijalankan oleh tim promosi tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia.

Atas dasar itu, pihak manajemen telah menindaklanjutinya dengan memberikan sanksi berat terhadap tim yang membuat promosi tersebut.

"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama 'Muhammad & Maria', kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang sangat berat," ungkap Holywings Indonesia.

Pihak manajemen pun menegaskan bahwa Holywings Indonesia tidak bermaksud mengaitkan unsur agama dalam kegiatan promosi yang dilakukan.

"Tidak sampai maksud hati kami untuk mengaitkan unsur agama kedalam bagian dari promosi kami," ucap Holywings Indonesia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/28/12303551/polisi-periksa-manajemen-holywings-terkait-promosi-miras-bernada

Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke