TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi Resor (Polres) Metro Tangerang Kota hendak berkomunikasi dengan lokapasar (marketplace) soal peredaran minyak goreng kemasan ilegal bermerek Qilla.
Polisi sebelumnya menangkap K, Direktur Perusahaan PT SPI, selaku pengemas dan penjual minyak goreng Qilla pada 24 Juni 2022.
K diketahui menjual dan mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan, bermerek Qilla.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho berujar, marketplace yang bakal dihubungi berkait peredaran Qilla adalah Shopee dan Tokopedia.
Menurut dia, pihaknya hendak bertanya beberapa hal, seperti siapa penjual Qilla hingga lokasi penjualannya di marketplace.
"Iya, kita juga sedang menghubungi Tokopedia dan Shopee, koordinasi sama mereka," paparnya melalui sambungan telepon, Selasa (28/6/2022).
"(Bertanya soal) kira-kira ini siapa sih yang jadi adminnya atau apanya, lokasi penjualannya juga di mana," sambung dia.
Sementara ini, Zain mengaku masih belum mengetahui apakah pihaknya bakal menarik peredaran Qilla di beberapa marketplace itu.
Katanya, Polres Metro Tangerang Kota masih akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan marketplace terkait.
"Kita sedang cek dulu, dikomunikasikan terlebih dahulu. Kalau (minyak goreng Qilla) habis atau apa kan kita enggak tahu," sebut Zain.
Zain sebelumnya berujar, penangkapan K berawal saat warga melihat truk tangki yang mondar-mandir di sebuah bangunan semi-permanen di Jalan Rasuna Said Nomor 29, RT04/RW04, Pakojan, Pinang, Kota Tangerang, pada Juni 2022.
Truk itu diduga berisikan minyak goreng curah.
Kepolisian dan Tim Satgas Pangan Kota Tangerang lantas menyelidiki laporan tersebut.
Penyelidikan awal dilakukan melalui lokapasar (marketplace) seperti Shopee dan Tokopedia.
Polres Metro Tangerang Kota lalu menemukan minyak goreng curah yang dikemas layaknya minyak goreng kemasan bermerek Qilla yang dijual seharga Rp 20.000 per liter dan Rp 40.000 per dua liter.
Polisi lalu menggeledah bangunan semi-permanen di Jalan Rasuna Said Nomor 29 tersebut.
Saat digeledah, bangunan semi-permanen itu sedang digunakan untuk mengemas minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan.
Polres Metro Tangerang Kota kemudian menemukan sejumlah barang bukti berupa puluhan ribu liter minyak goreng kemasan yang berasal dari minyak goreng curah bermerek Qilla.
Berdasar pemeriksaan, merek tersebut pun tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Sehingga, dari penindakan tersebut, kita bisa amankan (pria) atas nama K usia 34 tahun. Dia adalah seorang direktur perusahaan PT SPI," tuturnya.
Atas perbuatannya, K disangkakan Pasal 113 juncto Pasal 57 Ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 120 Ayat 1 juncto Pasal 53 Ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan/atau Pasal 142 Ayat 2 juncto Pasal 91 ayat 1 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 64 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
K diancam pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda minimal Rp 2 miliar Rp 5 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/28/18232991/soal-kasus-migor-kemasan-ilegal-merek-qilla-polisi-bakal-berkomunikasi