Berdasarkan pantauan Kompas.com pada pukul 20.55 WIB, tidak ada aktivitas pengunjung di cabang Holywings tersebut. Hanya terlihat beberapa karyawan di area dalam bar itu.
Di bagian depan, meja untuk petugas keamanan restoran ditutup menggunakan terpal.
Spanduk penyegelan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga terpasang di sisi kiri pintu masuk Holywings.
Spanduk itu bertuliskan penjelasan soal Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum, dan juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Barang siapa melakukan perusakan dan pelanggaran atas pengumuman ini akan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," demikian tulisan di spanduk tersebut.
Salah seorang pegawai Holywings yang berada di lokasi mengatakan bahwa tempat kerjanya saat ini masih disegel. Hanya karyawan yang diperbolehkan masuk ke area dalam, dan bar ditutup untuk pengunjung.
"Ya sepi karena kan pagi tadi disegel. Ini masih ada spanduk segelnya di samping pintu. Iya (enggak bisa untuk pengunjung)," ujar pegawai yang enggan disebutkan namanya.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta juga menutup 12 outlet Holywings yang berada di wilayah Jakarta.
Penutupan tersebut didasarkan pada Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Penyegelan juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0535/PW.01.02 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nomor 3862/-1.91 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Izin.
Terakhir, Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor e-0389/TM.04.04 tanggal 27 Juni 2022 perihal Pencabutan Izin (NIB dan/atau Sertifikat Standar/Izin).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/28/22295281/usai-izin-usahanya-dicabut-holywings-senayan-tutup-dan-disegel