Salin Artikel

KPAI Sebut Pelaku Pengeroyokan Pelajar Bisa Dipidana, Dengan Catatan..

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti berujar kekerasan berupa pengeroyokan fisik apalagi menimbulkan luka fisik pada anak korban adalah perrbuatan salah.

Menurut Retno, pelaku bisa dipidana dengan menggunakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA).

"Pada kasus ini, dikenal dengan istilah anak berhadapan dengan hukum (ABH)," ujar tutur Retno kepada Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

Namun, Retno menjelaskan kesalahan anak tidak berdiri sendiri. Menurut dia, lingkungan tempat anak tumbuh termasuk di sekolah sangat mempengaruhi perilaku anak.

"Perbuatan yang dilakukan oleh seorang anak sangat dipengaruhi oleh lingkungan anak diasuh atau di besarkan, baik pengasuhan di lingkungan keluarganya maupun lingkungan pergaulan anak," tutur Retno.

Walaupun seorang siswa terbukti melakukan kesalahan, termasuk tindak pidana, Retno berujar pelaku tetap harus diberi kesempatan memperbaiki diri dan dipenuhi hak-haknya.

Dalam UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Retni berujar hak-hak anak dijamin dalam UU tsb.

Mulai dari proses pemeriksaan harus didampingi keluarga dan psikolog atau pekerja sosial. Kemudian, untuk tuntutan hukuman pidana hanya separuh dari pidana orang dewasa.

"Hak anak untuk di rehabilitasi psikologi juga wajib dipenuhi termasuk hak pendidikan anak selama ditahan maupun saat menjalani hukuman pidananya nanti," tutur Retno.

Dalam UU SPPA, Retno berujar polisi juga wajib menawarkan diversi atau penyelesaian di luar pengadilan, jika pelaku dan korban sama-sama usia anak dan perbuatan pidana ini baru pertama kali dilakukan anak pelaku.

"Namun, jika korban dan keluarganya tidak bersedia maka diversi gagal dilaksanakan. Diversi juga tidak berlaku bagi tuntutan hukuman 7 tahun ke atas," kata Retno.

Baru-baru ini, polisi menangkap pemuda bernama Darma Altaf Alawdin alias Mantis yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pengeroyokan di SMA Negeri 70 Jakarta.

Adapun pelaku mengeroyok adik kelas bersama kelima temannya yang lebih dahulu ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

Adapun motif pelaku bersama kelima rekannya mengeroyok adik kelas ini berkaitan dengan senioritas dalam perkumpulan antar pelajar di SMAN 70 Jakarta.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/29/18450011/kpai-sebut-pelaku-pengeroyokan-pelajar-bisa-dipidana-dengan-catatan-

Terkini Lainnya

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Cegah Prostitusi, 3 Posko Keamanan Dibangun di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Kasus Berujung Damai, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya di Warteg Dibebaskan

Megapolitan
Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Kelabui Polisi, Pria yang Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang Sempat Cukur Rambut

Megapolitan
Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke