Salin Artikel

Tak Terlibat Kasus Pembuangan Bayi, Keluarga Berharap Tetap Diizinkan Tinggal di Rusun

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghuni Rumah Susun (Rusun) Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Amran (50) mempertanyakan alasan pengelola rusun terkait penghentian perjanjian sewa menyewa. Akibatnya, Amran dan keluarganya harus keluar dari Rusun Jatinegara Barat.

Hal ini terjadi karena putri sulung Amran, MS (19), menjadi tersangka kasus pembuangan bayi di tepi Kali Ciliwung, wilayah Kampung Pulo, Jatinegara, pada 1 Juni 2022. 

Amran menolak untuk dipindahkan dari Rusun Jatinegara karena tidak terlibat dalam kasus pembuangan bayi. Kini bayi tersebut diasuh oleh Amran dan istrinya.

"Ini saya sampaikan (ke pengelola rusun), kenapa tetap bersikeras ingin mengeluarkan saya, sedangkan saya ini kan tidak melakukan kesalahan," kata Amran, saat ditemui di kediamannya, Senin (4/7/2022).

"Yang melakukan kesalahan adalah anak saya yang sudah punya KTP, yang sudah bisa mempertanggungjawabkan (perbuatannya) secara personal. Jangan orangtuanya yang enggak salah,” tutur Amran.

Amran beserta istri, anak bungsu, serta cucunya terancam angkat kaki dari Rusun Jatinegara Barat akibat perbuatan MS.

"Aspirasi kami adalah kami ingin tetap tinggal di sini," kata Amran.

Dalam wawancara terpisah, pihak pengelola rusun menyebutkan, permintaan agar keluarga Amran keluar dari Rusun Jatinegara Barat sudah sesuai aturan.

Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Dwiyanti Chotifah mengatakan, pihaknya menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014.

"Jadi di dalam pergub itu ada larangan (penyewa rusun) melakukan perbuatan kriminal seperti memakai atau menggunakan narkoba, atau berbuat maksiat. Itu menjadi dasar kami dalam bekerja," kata Dwiyanti, saat dihubungi, Senin.

Dwiyanti mengatakan, keluarga Amran harus keluar dari rusun agar tidak menjadi preseden buruk.

"Itu untuk memberikan kenyamanan dan ketertiban bagi warga rusun, intinya itu," ujar Dwiyanti.

Selain itu, kata Dwiyanti, pihaknya juga memikirkan masa depan bayi dari MS.

"Kalau bayi itu besar dan masih tinggal di (Rusun) Jatinegara Barat, dia ketemu orang, ketemu teman sebaya, apa enggak nanti di-bully?" tutur Dwiyanti.

Menurut Dwiyanti, pihaknya telah menyiapkan rusun pengganti bagi keluarga Amran.

"Kami beri tenggat waktu sampai 15 Juli 2022. Misalnya tanggal 15 belum bisa pindah, mereka bisa minta ke pengelola perpanjangan waktu," kata Dwiyanti.

Adapun kasus yang dialami keluarga Amran diketahui dari Surat Edaran Nomor 3915/RR.02.01 tentang Pemutusan Perjanjian Sewa Menyewa Unit Hunian yang dikeluarkan pada 27 Juni 2022.

"Dinyatakan di surat bahwa saya harus dikeluarkan dan SP (surat perjanjian) saya pun sudah tidak berlaku lagi di masa waktu yang tidak ditentukan," kata Amran kepada wartawan, Jumat (1/7/2022) petang.

Sementara, MS yang masih berstatus mahasiswi telah ditetapkan menjadi tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 306 dan/atau 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU Perlindungan Anak.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/04/18020351/tak-terlibat-kasus-pembuangan-bayi-keluarga-berharap-tetap-diizinkan

Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke