BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Gede menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor, yakni WF (20), SR (20), dan DJ (17). Ketiganya diringkus pada akhir Juni lalu di Kota Bekasi.
Kapolsek Pondok Gede, Komisaris Polisi Herman Edco Simbolon mengatakan, saat beraksi komplotan tersebut berkeliling kompleks perumahan untuk mencari kendaraan yang tidak dikunci ganda.
"Pelaku ini melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan mencari target motor yang setangnya tidak dikunci," ujar Herman kepada wartawan, di Mapolsek Pondok Gede, Selasa (5/7/2022) sore.
Setelah mendapatkan target pencurian, seorang pelaku membawa motor tersebut dengan cara didorong. Kemudian, pelaku lain yang mengendarai motor membantu mendorong dengan kaki.
Herman menuturkan, motor curian tersebut biasanya dijual melalui media sosial dengan harga rata-rata Rp 1 juta.
"Mereka berkeliling, setelah mendapatkan motor yang tidak terkunci, mereka mendorongnya untuk kemudian menjualnya melalui facebook," tutur Herman.
Menurut Herman, uang hasil penjualan motor curian kerap digunakan pelaku untuk biaya kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
Sejumlah barang bukti berupa tiga unit motor curian, beberapa nomor polisi kendaraan dan baju yang digunakan pelaku diamankan polisi.
Herman mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/06/12082441/modus-pencuri-motor-di-pondok-gede-cari-target-kendaraan-yang-tak-dikunci