Salin Artikel

Gang Sempit di Tambora Lokasi Jasad Bersimbah Darah Ditemukan, Polisi: Tempat Aktivitas Narkoba

JAKARTA, KOMPAS.com - Jasad SM (49) ditemukan bersimbah darah di gang sempit, di Jalan Krendang Utara Raya, Krendang, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (5/7/2022) sore.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan bahwa gang sempit, lokasi SM ditemukan merupakan tempat aktivitas sindikat narkoba.

"Informasi yang didapat, memang di situ tempat aktivitas kelompok sindikat narkoba. Termasuk (transaksi) jual beli (narkoba). Memang gangnya sempit, sehingga cukup aman. Tidak semua orang bisa keluar masuk," kata Joko di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (8/7/2022).

Joko menjelaskan, korban merupakan salah satu anggota dari sindikat narkoba tersebut. Korban diduga tewas lantaran dikeroyok oleh anggota lain dari kelompok sindikat narkoba yang sama.

Joko mengungkapkan, kejadian bermula ketika pelaku yang terdiri dari 9 anggota sindikat, menduga korban telah berkhianat.

"Kelompok mereka terjadi perselisihan, pelaku menganggap bahwa korban ini telah berkhianat. Dugaannya korban telah membocorkan informasi kepada kepolisian. Sehingga pelaku merasa dendam," kata Joko.

"Mungkin sindikat ini merasa dipersempit ruang geraknya, sehingga mereka mencurigai korban telah melaporkan atau membocorkan informasi kepada polisi," duga Joko.

Dendam karena curiga dikhianati, pelaku pun menganiaya korban secara bersama-sama dengan senjata tajam.

"Mereka berencana menghakimi korban, menusuk korban dengan senjata tajam jenis badik di bagian telinga, sehingga korban meninggal dan ditemukan oleh masyarakat," jelas Joko.

Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan sebilah senjata tajam berjenis badik. Joko mengatakan, senjata tajam itu digunakan salah satu pelaku untuk melukai korban.

Atas peristiwa tersebut, polisi pun menangkap empat pelaku dengan inisial DP, AA, AS, dan JL. Sedangkan lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHP, dan atau Pasal 2 UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Khairul Anhar (54) Ketua RT 005 RW 002 mengatakan hal berbeda. Menurut dia, di gang sempit tersebut sepi dari orang yang melintas, bahkan tidak digunakan sebagai lokasi kumpul-kumpul anak muda.

"Enggak ada (kumpul-kumpul), sepi jalur ini. RT 003 RT 006, biasanya ngumpul di mushala," kata Anhar kepada wartawan, Rabu.

Anhar menyebut, gang sempit tersebut biasa digunakan untuk memarkir motor warga.

"Cuma ada warga yang ngontrak, parkir motor di sini. Enggak ada anak muda (nongkrong) kebetulan saya kelola semua anak-anak mudanya," kata Anhar.

Anhar mengatakan, korban bukanlah warga di lingkungannya, melainkan warga di lingkungan RW lain. Selain itu, tambah dia, saat korban ditemukan, warga tidak berani menghampiri korban.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/08/20424821/gang-sempit-di-tambora-lokasi-jasad-bersimbah-darah-ditemukan-polisi

Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke