Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan, lomba itu digelar saat masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru pada Senin (11/7/2022).
Lomba yang semula bertujuan untuk meningkatkan kemandirian para peserta didik baru itu kemudian diprotes para orangtua siswa.
Dinas Pendidikan pun menerbitkan surat teguran nomor 421.2/3095-Bidang SD karena kegiatan itu dianggap bertentangan dengan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.
"Di mana pada salah satu poinnya, pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, edukatif, kreatif, dan menyenangkan," ujar Jamaluddin kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
"Karena melanggar, maka kami berikan teguran keras untuk kepala sekolahnya," lanjut dia.
Jamaluddin berharap, seluruh SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, dapat menggelar MPLS dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi seluruh peserta didik baru.
Dia menilai, lomba ganti baju di ruang terbuka itu kurang tepat.
"Niatnya baik, mengajarkan kemandirian kepada siswa baru, tetapi caranya yang kurang tepat," kata Jamaluddin.
Selain kepada kepala SDN Uwung Jaya, Dinas Pendidikan juga memberikan surat teguran kepada Korwil Cibodas dan para pengawas Korwil Cibodas karena telah lalai dalam memberikan pengawasan di wilayah tersebut.
"MPLS wajib diawasi dan wajib dihentikan apabila terjadi pelanggaran," tutur Jamaluddin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/13/18591771/sdn-uwung-jaya-tangerang-gelar-lomba-ganti-baju-di-ruang-terbuka-saat
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.